MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK

Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan salah satunya menyoal kuota internet hangus di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan atas 15 permohonan uji materiil pada Rabu siang. Sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 14.00 WIB.

Dari 15 permohonan itu, empat di antaranya berkenaan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni permohonan nomor 275PUU-XXIII/2025, nomor 280/PUU-XXIII/2025, nomor 73/PUU-XXIV/2026, dan nomor 27/PUU-XXIV/2026.

Kemudian permohonan terkait UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU) nomor 264/PUU-XXIV/2026 menyoal fasilitas kuota haji khusus yang dimohonkan oleh Hermawanto. Lalu pengucapan putusan permohonan terkait UU ITE, hubungan luar negeri, dan UU Pemilu.

Baca juga:

DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses

Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan yakni permohonan nomor 280/PUU-XXIV/2026 uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Selanjutnya perbaikan permohonan nomor 278/PUU-XXIV/2026 uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Berikut rincian 15 permohonan yang bakal diputus Mahkamah Konstitusi, Rabu.

  • Permohonan nomor 275/PUU-XXII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Permohonan nomor 26/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Permohonan nomor 280/PUU-XXIII/2025 terkait uji materill Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Permohonan nomor 73/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Permohonan nomor 27/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Permohonan nomor 266/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Permohonan nomor 271/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Permohonan nomor 270/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  • Permohonan nomor 269/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  • Permohonan nomor 259/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
  • Permohonan nomor 267/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan.
  • Permohonan nomor 264/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
  • Permohonan nomor 263/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
  • Permohonan nomor 281/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  • Permohonan nomor 279/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
#UU Pemilu #Mahkamah Konstitusi #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Bagikan