MerahPutih.com - Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden nantinya harus mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR, mengemuka ke publik.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus merespons usulan tersebut, dan mengaku tak mempermasalahkan usulan tersebut.
Deddy meminta publik menunggu naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Pemilu sebelum menarik kesimpulan mengenai model pencalonan presiden tersebut.
Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,
kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9).
Baca juga:
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Menurut Deddy, syarat dukungan minimal dari dua partai atau fraksi tidak menjadi persoalan jika dilihat dari sistem pemerintahan Indonesia. Dia menyebut presiden membutuhkan dukungan politik di parlemen untuk menjalankan pemerintahan.
Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,
ujarnya.
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan Undang-Undang Pemilu saat ini juga menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu. Menurut dia, mekanisme dukungan minimal dari dua fraksi dapat menjadi salah satu cara mengatur jumlah pasangan calon yang maju.
Selain itu, UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye,
tuturnya.
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Apa pun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya,
katanya.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya usulan agar pasangan calon presiden minimal didukung dua fraksi di DPR. Model tersebut, diklaim pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan mekanisme dukungan sebelum perubahan aturan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi. (Pon)