MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada 10 isu strategis yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) setelah panitia kerja (panja) RUU tersebut dibentuk.
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Nanti juga akan dilampirkan. Ada poin krusial, mulai dari huruf A sampai dengan huruf J,
kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/10).
Baca juga:
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Ia mengatakan, pihak-pihak yang akan diundang itu mulai dari kementerian/lembaga, perguruan tinggi, institusi maupun perseorangan, organisasi nonpemerintah, hingga organisasi kemasyarakatan.
Sejumlah pihak akan diundang untuk memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini bisa berjalan baik, dengan memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna, dan akan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan atau institusi demokrasi dan pemilu ke depan.
Selain itu partai politik nonparlemen juga akan turut diundang untuk memberi masukan untuk RUU Pemilu. Poin-poin yang akan diatur dalam RUU Pemilu harus memiliki dasar argumentasi konstitusi serta rasionalitas,
katanya.
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menjelaskan bahwa isu-isu strategis yang akan dibahas, meliputi peraturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, ambang batas parlemen, sistem Pemilu Legislatif, penataan daerah pemilihan (dapil), Bawaslu dan KPU, politik uang dan pembiayaan politik, kampanye digital dengan kecerdasan buatan (AI), netralitas ASN dan TNI-Polri, hingga keterwakilan perempuan.
Selain itu, penggunaan teknologi untuk pemungutan suara hingga rekapitulasi suara juga akan turut dibahas dalam penyusunan draf RUU Pemilu.
Ini kan masih penyusunan aja. Kalau saya secara pribadi hakekat dari demokrasi Pancasila itu penghormatan terhadap hak suara atau hak individu yang kemudian terakumulasi jadi hak kolektif warga negara,
kata Komarudin.