10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu

Ilustrasi TPS. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada 10 isu strategis yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) setelah panitia kerja (panja) RUU tersebut dibentuk.

Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.

Nanti juga akan dilampirkan. Ada poin krusial, mulai dari huruf A sampai dengan huruf J,

kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/10).

Baca juga:

Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK

Ia mengatakan, pihak-pihak yang akan diundang itu mulai dari kementerian/lembaga, perguruan tinggi, institusi maupun perseorangan, organisasi nonpemerintah, hingga organisasi kemasyarakatan.

Sejumlah pihak akan diundang untuk memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini bisa berjalan baik, dengan memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna, dan akan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan atau institusi demokrasi dan pemilu ke depan.

Selain itu partai politik nonparlemen juga akan turut diundang untuk memberi masukan untuk RUU Pemilu. Poin-poin yang akan diatur dalam RUU Pemilu harus memiliki dasar argumentasi konstitusi serta rasionalitas,

katanya.

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menjelaskan bahwa isu-isu strategis yang akan dibahas, meliputi peraturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, ambang batas parlemen, sistem Pemilu Legislatif, penataan daerah pemilihan (dapil), Bawaslu dan KPU, politik uang dan pembiayaan politik, kampanye digital dengan kecerdasan buatan (AI), netralitas ASN dan TNI-Polri, hingga keterwakilan perempuan.

Selain itu, penggunaan teknologi untuk pemungutan suara hingga rekapitulasi suara juga akan turut dibahas dalam penyusunan draf RUU Pemilu.

Ini kan masih penyusunan aja. Kalau saya secara pribadi hakekat dari demokrasi Pancasila itu penghormatan terhadap hak suara atau hak individu yang kemudian terakumulasi jadi hak kolektif warga negara,

kata Komarudin.

#Pemilu #UU Pemilu #RUU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Jumlah dukungan masih akan dibahas di Panja RUU Pemilu.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Indonesia
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Sugiono menyatakan bakal ada pertemuan lanjutan antara ketua-ketua umum partai koalisi pemerintah untuk menentukan keputusan yang diambil bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Bagikan