MerahPutih.com - Sejumlah partai politik menyampaikan pandangan yang beragam mengenai wacana angka ambang batas parlemen yang akan diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Partai Demokrat mengusulkan penerapan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pemilihan anggota DPR RI untuk mengatasi persoalan suara sah pemilih yang terbuang.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan usulan tersebut muncul karena masih terdapat jutaan suara partai politik yang tidak terkonversi menjadi kursi setelah pembagian kursi di setiap dapil.
Dapil nasional ini penting, ya. Setelah dihitung dari dapil-dapil yang menghasilkan kursi, ternyata juga banyak partai-partai atau partai peserta pemilu yang masih menyisakan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi,
kata dia di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9).
Baca juga:
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat menjadi salah satu partai politik yang memiliki sisa suara, yakni sekitar dua juta suara, yang tidak menghasilkan tambahan kursi pada pemilu sebelumnya.
Partai Demokrat menilai pola pemilu legislatif dengan dapil nasional dapat menjadi salah satu opsi untuk mengakomodasi sisa suara tersebut. Usulan itu pun diharapkan masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Nanti apakah akan terkonversi menjadi dapil nasional yang dihitung di masing-masing provinsi atau di nasional, tentu ini juga sedang di-exercise (dikaji),
ucapnya.
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, tegas ia, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Partai Demokrat menekankan penyusunan aturan kepemiluan akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, praktisi, dan pengamat pemilu agar menghasilkan regulasi yang lebih ideal. (*)