MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah masuk agenda DPR untuk dibahas.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan sudah ada pertemuan antarpara ketua umum (ketum) partai politik.
Yang saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya, tetapi apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja,
kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/9).
Para ketua umum partai politik itu membahas soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sejauh ini, dia mendengar bahwa usulan angka ambang batas tersebut berkisar 4-5 persen.
Baca juga:
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Angka ambang batas tersebut sangat masuk dalam rasio politik di Indonesia. Terlebih lagi, dia menyampaikan beberapa negara lain pun menggunakan angka yang sama untuk ambang batas parlemen.
Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen,
ujarnya.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Selain itu, persoalan pemilihan presiden dan wakil presiden tak akan terlepas dari soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ia menyampaikan pemilihan DPRD menjadi titik polemik yang perlu diperhatikan dalam pemisahan pemilu tersebut.
Kita tunggu saja nanti hasilnya. Kami Komisi II sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya, tetapi kan apabila semuanya sudah ketemu, kayak Golkar dan PKS, nanti masuknya ke Komisi II,
katanya.