MerahPutih.com - DPR RI mulai berkeliling ke sejumlah partai politik non parlemen dan organisasi pemerhati pemilu untuk menyerap aspirasi soal revisi Undang-Undang Pemilu di masa reses.
Masa reses untuk para Anggota DPR RI dimulai pada Rabu 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Menurut dia, Komisi II DPR RI yang akan menerima masukan terkait RUU Pemilu.
Untuk kemudian biar dikompilasi agar Undang-Undangnya lebih sempurna,
kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).
Penyerapan aspirasi itu dilakukan agar meminimalisir gugatan-gugatan atau judicial review (JR) terhadap UU Pemilu jika nantinya disahkan.
Baca juga:
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan,
katanya.
Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) menyatakan ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Terdapat empat pilar utama yang mendesak untuk dimasukkan dalam revisi UU Pemilu demi memangkas kebuntuan regulasi yang ada,
kata Koordinator Umum KISP Moch Edward Trias Pahlevi dalam keterangan di Yogyakarta, Senin (21/7).
Menurut dia, yang pertama adalah Kodifikasi Hukum Pemilu yang Integratif (Omnibus Law Pemilu) guna mendorong penyatuan aturan main pemilu nasional dan daerah ke dalam satu kitab undang-undang yang harmonis, konsisten, dan tidak multitafsir guna menghindari tumpang tindih aturan dengan UU Pilkada.
Kemudian reformasi Sistem Penegakan Hukum Pemilu (Electoral Justice), dengan redesain kewenangan kelembagaan yang rumit antara KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
KISP menyarankan agar Bawaslu fokus pada fungsi pengawasan tanpa diberikan kewenangan kuasi-peradilan absolut jika tidak diimbangi akuntabilitas yang ketat,
katanya.
Yang ketiga, adalah regulasi Kampanye Digital dan Keamanan Siber, mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017 dinilai sudah sangat usang dan gagap menghadapi realitas digital saat ini.
Revisi undang-undang harus tegas mengatur kampanye di media sosial, transparansi penggunaan algoritma, audit iklan politik digital, hingga mitigasi teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti deepfake,
katanya.
Yang keempat adalah akuntabilitas Dana Kampanye demi Memangkas Politik Uang, karena itu KISP mendorong ada pembatasan belanja kampanye yang rasional, kewajiban pelaporan transparan secara real-time, serta sanksi diskualifikasi yang tegas bagi peserta pemilu yang terbukti menggunakan dana ilegal atau melakukan politik uang.
Mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2026 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

