Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI mulai berkeliling ke sejumlah partai politik non parlemen dan organisasi pemerhati pemilu untuk menyerap aspirasi soal revisi Undang-Undang Pemilu di masa reses.

Masa reses untuk para Anggota DPR RI dimulai pada Rabu 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Menurut dia, Komisi II DPR RI yang akan menerima masukan terkait RUU Pemilu.

Untuk kemudian biar dikompilasi agar Undang-Undangnya lebih sempurna,

kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).

Penyerapan aspirasi itu dilakukan agar meminimalisir gugatan-gugatan atau judicial review (JR) terhadap UU Pemilu jika nantinya disahkan.

Baca juga:

Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah

Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan,

katanya.

Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) menyatakan ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Terdapat empat pilar utama yang mendesak untuk dimasukkan dalam revisi UU Pemilu demi memangkas kebuntuan regulasi yang ada,

kata Koordinator Umum KISP Moch Edward Trias Pahlevi dalam keterangan di Yogyakarta, Senin (21/7).

Menurut dia, yang pertama adalah Kodifikasi Hukum Pemilu yang Integratif (Omnibus Law Pemilu) guna mendorong penyatuan aturan main pemilu nasional dan daerah ke dalam satu kitab undang-undang yang harmonis, konsisten, dan tidak multitafsir guna menghindari tumpang tindih aturan dengan UU Pilkada.

Kemudian reformasi Sistem Penegakan Hukum Pemilu (Electoral Justice), dengan redesain kewenangan kelembagaan yang rumit antara KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

KISP menyarankan agar Bawaslu fokus pada fungsi pengawasan tanpa diberikan kewenangan kuasi-peradilan absolut jika tidak diimbangi akuntabilitas yang ketat,

katanya.

Yang ketiga, adalah regulasi Kampanye Digital dan Keamanan Siber, mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017 dinilai sudah sangat usang dan gagap menghadapi realitas digital saat ini.

Revisi undang-undang harus tegas mengatur kampanye di media sosial, transparansi penggunaan algoritma, audit iklan politik digital, hingga mitigasi teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti deepfake,

katanya.

Yang keempat adalah akuntabilitas Dana Kampanye demi Memangkas Politik Uang, karena itu KISP mendorong ada pembatasan belanja kampanye yang rasional, kewajiban pelaporan transparan secara real-time, serta sanksi diskualifikasi yang tegas bagi peserta pemilu yang terbukti menggunakan dana ilegal atau melakukan politik uang.

Mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2026 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

#RUU Pemilu #UU Pemilu #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Indonesia
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan menggelar safari politik ke partai non-parlemen saat masa reses untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Bagikan