Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - 1 jam, 37 menit lalu
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah

Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ramai perbicangan jika ada rencana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden, pencalonan harus didukung sedikitnya tiga partai politik parlemen.

Isu mengenai pembatasan pencalonan presiden sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam artikel opini yang dimuat Harian Kompas pada 21 Juni lalu.

Dalam tulisannya, Benny menyebut terdapat indikasi regulasi Pemilu mendatang dirancang untuk membatasi hak rakyat dalam memilih presiden. Salah satu skenario yang disebutnya ialah hanya pasangan calon yang didukung minimal tiga partai parlemen yang dapat mengikuti kontestasi Pilpres.

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, membantah isu adanya skenario dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung sedikitnya tiga partai politik parlemen.

Baca juga:

MK Terima Gugatan Keluarga Presiden Dilarang Maju Pilpres, Jokowi: Semua Sama Punya Kedudukan Konstitusional

Bahtra menegaskan, hingga saat ini Komisi II DPR RI belum memulai pembahasan RUU Pemilu bersama pemerintah. Menurut dia, tahapan yang sedang dilakukan masih sebatas menyerap aspirasi dari berbagai kalangan.

Kami juga baru tahu ya bahwa isunya dari mana,

kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra memastikan belum ada pembahasan substansi terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Karena itu, ia enggan berspekulasi mengenai wacana yang beredar di ruang publik.

Karena sampai sejauh ini sih belum ada tahapan ke arah sana,

ujarnya.

Ia menambahkan, fokus Komisi II saat ini adalah menghimpun masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyusunan RUU Pemilu. Menurutnya, belum ada pembicaraan mengenai usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib diusung oleh minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Sejauh ini kami masih concern terhadap bagaimana terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak tentunya. Jadi kalau misalnya ada penyampaian bahwa harus diusung oleh tiga partai parlemen, kami belum masuk ke tahapan sana,

katanya.

Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. (Pon)

#Pilpres #RUU Pemilu #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 37 menit lalu
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan