Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah

Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ramai perbicangan jika ada rencana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden, pencalonan harus didukung sedikitnya tiga partai politik parlemen.

Isu mengenai pembatasan pencalonan presiden sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam artikel opini yang dimuat Harian Kompas pada 21 Juni lalu.

Dalam tulisannya, Benny menyebut terdapat indikasi regulasi Pemilu mendatang dirancang untuk membatasi hak rakyat dalam memilih presiden. Salah satu skenario yang disebutnya ialah hanya pasangan calon yang didukung minimal tiga partai parlemen yang dapat mengikuti kontestasi Pilpres.

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, membantah isu adanya skenario dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung sedikitnya tiga partai politik parlemen.

Baca juga:

MK Terima Gugatan Keluarga Presiden Dilarang Maju Pilpres, Jokowi: Semua Sama Punya Kedudukan Konstitusional

Bahtra menegaskan, hingga saat ini Komisi II DPR RI belum memulai pembahasan RUU Pemilu bersama pemerintah. Menurut dia, tahapan yang sedang dilakukan masih sebatas menyerap aspirasi dari berbagai kalangan.

Kami juga baru tahu ya bahwa isunya dari mana,

kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra memastikan belum ada pembahasan substansi terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Karena itu, ia enggan berspekulasi mengenai wacana yang beredar di ruang publik.

Karena sampai sejauh ini sih belum ada tahapan ke arah sana,

ujarnya.

Ia menambahkan, fokus Komisi II saat ini adalah menghimpun masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyusunan RUU Pemilu. Menurutnya, belum ada pembicaraan mengenai usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib diusung oleh minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Sejauh ini kami masih concern terhadap bagaimana terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak tentunya. Jadi kalau misalnya ada penyampaian bahwa harus diusung oleh tiga partai parlemen, kami belum masuk ke tahapan sana,

katanya.

Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. (Pon)

#Pilpres #RUU Pemilu #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Jumlah dukungan masih akan dibahas di Panja RUU Pemilu.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Indonesia
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Indonesia
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Sugiono menyatakan bakal ada pertemuan lanjutan antara ketua-ketua umum partai koalisi pemerintah untuk menentukan keputusan yang diambil bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Bagikan