MERAHPUTIH.COM - DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai peran media massa menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan pengawasan publik terhadap dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Dalam beberapa tahun terakhir, DKPP mencatat jumlah pengaduan masyarakat terus meningkat. Hal itu dinilai sejalan dengan semakin luasnya penyebaran informasi mengenai tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan lembaganya sejak awal berdiri memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat karena posisinya sebagai lembaga yang lahir setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Secara kelembagaan memang DKPP ini tidak terlalu dikenal seperti KPU dan Bawaslu. Padahal, DKPP memiliki peran yang sangat strategis untuk menjaga perilaku penyelenggara pemilu agar tetap berada pada koridor hukum dan tidak melakukan penyimpangan yang mencederai proses pemilu," ujar Ratna dalam kegiatan media gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7) malam.
Baca juga:
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Ratna menjelaskan, salah satu indikator meningkatnya pengenalan publik terhadap DKPP terlihat dari bertambahnya jumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima lembaga tersebut sepanjang 2023 hingga 2026. Menurut dia, peningkatan partisipasi masyarakat itu tidak terlepas dari upaya DKPP mengedukasi publik mengenai pentingnya penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
"Kami yakin hal itu berkaitan dengan bagaimana kami mengomunikasikan kepada publik mengenai pentingnya DKPP sebagai lembaga penegak etik," katanya.
Untuk memperluas jangkauan informasi, DKPP terus memperkuat kemitraan dengan media massa. Ratna menilai media memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi mengenai proses penegakan etik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggara pemilu.
Meski demikian, Ratna mengakui masih terdapat persoalan yang terus berulang dalam pelanggaran kode etik. Berdasarkan evaluasi DKPP, jenis pelanggaran yang muncul dari satu pemilu ke pemilu berikutnya relatif sama.
Ia mencontohkan, pelanggaran berupa pergeseran suara, kelalaian dalam pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga pelanggaran yang berkaitan dengan perbuatan asusila masih kerap ditemukan. "Perbuatannya sebenarnya itu-itu saja. Ini menjadi hal yang sangat memprihatinkan karena setiap era pemilu tidak ada perbaikan yang signifikan," ujarnya.
Karena itu, DKPP akan terus mengevaluasi efektivitas sanksi etik yang dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu. Menurut Ratna, evaluasi diperlukan untuk memastikan putusan DKPP benar-benar memberikan efek jera sekaligus memperkuat integritas penyelenggara pemilu.
Ratna menegaskan, kewenangan DKPP terbatas pada penegakan kode etik dan tidak masuk ke ranah pidana maupun dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum atau lembaga lain.
"DKPP berdiri tegak pada pondasi kode etik. Kami menilai apakah perilaku penyelenggara pemilu memengaruhi profesionalitas dan berdampak terhadap pelaksanaan tahapan pemilu," kata Ratna.(Pon)
Baca juga:
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti