Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu

Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai peran media massa menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan pengawasan publik terhadap dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Dalam beberapa tahun terakhir, DKPP mencatat jumlah pengaduan masyarakat terus meningkat. Hal itu dinilai sejalan dengan semakin luasnya penyebaran informasi mengenai tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan lembaganya sejak awal berdiri memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat karena posisinya sebagai lembaga yang lahir setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Secara kelembagaan memang DKPP ini tidak terlalu dikenal seperti KPU dan Bawaslu. Padahal, DKPP memiliki peran yang sangat strategis untuk menjaga perilaku penyelenggara pemilu agar tetap berada pada koridor hukum dan tidak melakukan penyimpangan yang mencederai proses pemilu," ujar Ratna dalam kegiatan media gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7) malam.

Baca juga:

DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik


Ratna menjelaskan, salah satu indikator meningkatnya pengenalan publik terhadap DKPP terlihat dari bertambahnya jumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima lembaga tersebut sepanjang 2023 hingga 2026. Menurut dia, peningkatan partisipasi masyarakat itu tidak terlepas dari upaya DKPP mengedukasi publik mengenai pentingnya penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

"Kami yakin hal itu berkaitan dengan bagaimana kami mengomunikasikan kepada publik mengenai pentingnya DKPP sebagai lembaga penegak etik," katanya.

Untuk memperluas jangkauan informasi, DKPP terus memperkuat kemitraan dengan media massa. Ratna menilai media memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi mengenai proses penegakan etik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggara pemilu.

Meski demikian, Ratna mengakui masih terdapat persoalan yang terus berulang dalam pelanggaran kode etik. Berdasarkan evaluasi DKPP, jenis pelanggaran yang muncul dari satu pemilu ke pemilu berikutnya relatif sama.

Ia mencontohkan, pelanggaran berupa pergeseran suara, kelalaian dalam pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga pelanggaran yang berkaitan dengan perbuatan asusila masih kerap ditemukan. "Perbuatannya sebenarnya itu-itu saja. Ini menjadi hal yang sangat memprihatinkan karena setiap era pemilu tidak ada perbaikan yang signifikan," ujarnya.

Karena itu, DKPP akan terus mengevaluasi efektivitas sanksi etik yang dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu. Menurut Ratna, evaluasi diperlukan untuk memastikan putusan DKPP benar-benar memberikan efek jera sekaligus memperkuat integritas penyelenggara pemilu.

Ratna menegaskan, kewenangan DKPP terbatas pada penegakan kode etik dan tidak masuk ke ranah pidana maupun dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum atau lembaga lain.

"DKPP berdiri tegak pada pondasi kode etik. Kami menilai apakah perilaku penyelenggara pemilu memengaruhi profesionalitas dan berdampak terhadap pelaksanaan tahapan pemilu," kata Ratna.(Pon)

Baca juga:

DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti

#DKPP #Pemilu #Media Massa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan