MerahPutih.com - Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. Dalam putusannya, MK juga memberi sanksi tegas berupa pencoretan dari dapil jika aturan itu tak dipenuhi.
Menurut Herman, aturan soal keterwakilan perempuan sebenarnya sudah lama diterapkan dalam pemilu di Indonesia. Ia menyebut, sejak pemilu sebelumnya partai politik sudah diwajibkan memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Selama ini juga sudah dipersyaratkan 30 persen, bahkan sudah ditentukan pengurutannya, pada daftar caleg, di mana setiap 3 nama wajib salah satunya perempuan,
kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5).
Herman menilai, putusan terbaru MK hanya mempertegas aturan yang selama ini sudah berlaku. Bedanya, kini ada ancaman sanksi yang lebih jelas bagi partai yang melanggar ketentuan tersebut.
Baca juga:
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
“Betul sudah diterapkan, memang tambahan pasal menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi, namun sekali lagi hal ini sudah dijalankan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan bukan perkara sulit bagi partai politik. Demokrat, kata Herman, sudah menjalankan aturan itu pada Pemilu 2024.
Sudah dijalankan pada pemilu 2024,
tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik. Dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5). Permohonan uji materi diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran kuota perempuan.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut ini bunyi putusannya:
"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".(Pon)

