MerahPutih.com - Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026 atau sesuai amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Komisi IX DPR telah menjadwalkan sejumlah rapat selama masa sidang 12 Mei-21 Juli 2026 dengan melibatkan pengusaha, organisasi pekerja atau buruh, serta akademisi.
Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) meminta pemerintah dan DPR RI segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru agar dapat diselesaikan sebelum batas waktu pada Oktober 2026.
Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan pembentukan undang-undang baru tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pemerintah dan DPR menyusun regulasi baru di bidang ketenagakerjaan.
Kami meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas secara terbuka, melakukan public hearing, rapat dengar pendapat umum, menyerap aspirasi, dan menyebarkan draf-draf yang berkenaan dengan RUU Ketenagakerjaan,
kata Said dalam konferensi pers KSP-PB di Jakarta, Senin (6/7).
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026. KSP-PB telah menyerahkan konsep draf RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah sebagai masukan dalam pembahasan regulasi tersebut.
Ia mengatakan usulan tersebut mencakup perluasan definisi pekerja agar tidak hanya terbatas pada buruh manufaktur, tetapi juga pekerja di sektor lain yang berkembang seiring perubahan dunia kerja dan digitalisasi ekonomi.
Kita ingin memperluas basis yang disebut definisi pekerja atau buruh. Jadi bukan hanya buruh manufaktur, tetapi juga pekerja digital platform, pekerja media, pekerja kreatif, pekerja kampus, pekerja medis, dan sektor lainnya,
ujarnya.
Said menambahkan, pihaknya berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor.
Kami yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR akan berpihak pada usulan-usulan perjuangan buruh dalam pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini,
katanya.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru perlu dipercepat karena regulasi tersebut akan menjadi dasar perlindungan pekerja dalam jangka panjang.
Undang-undang ini harus melindungi pekerja mulai dari sebelum dia masuk kerja, pada saat dia bekerja sampai pada saat dia pensiun,
katanya.