MerahPutih.com - Sejumlah partai politik menyampaikan pandangan yang beragam mengenai wacana angka ambang batas parlemen yang akan diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menyampaikan PKB sejak awal telah melihat bahwa 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Menurut ia, angka tersebut tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di parlemen, sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Baca juga:
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
"Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu," kata Khozin di Jakarta, Jumat (18/9).
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran PT 5 persen? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu,
katanya.