MerahPutih.com - Usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi lima persen sampaienam persen muncul ke publik.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan, angka enam persen moderat karena berbagai usulan yang muncul yakni 5-7 persen, dan masih masuk dalam koridor Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
"PT enam persen mempertahankan pluralitas pada tahap pilihan politik, tetapi melakukan seleksi representasi pada tahap konversi suara menjadi kursi," kata Khozin di Jakarta, Senin.
Dengan angka enam persen, menurut dia, pluralisme tetap dipertahankan pada tingkat peserta pemilu, sedangkan penyederhanaan dilakukan pada tingkat representasi di DPR.
Baca juga:
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Dia menilai PT enam persen merupakan titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di DPR dan kewajiban mempertahankan proporsionalitas representasi politik.
Soal potensi suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi parlemen, dia menyebutkan besaran PT tidak mesti dipertentangkan dengan prinsip proporsionalitas. Menurut dia, rekayasa representasi tidak sekadar penetapan besaran PT, melainkan ditindaklanjuti dengan desain konversi suara menjadi kursi.
“Jadi, rekayasa konstitusional dalam desain pemilu tidak sekadar urusan berapa besaran PT, tapi bagaimana metode konversi suara menjadi kursi untuk meminimalkan disproporsionalitas,” katanya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa substansi pembahasan akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang tak lama lagi akan dibentuk. Menurut dia, usulan dan wacana yang muncul saat ini menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Pemilu.
“Perubahan UU Pemilu mempertimbangkan berbagai aspek seperti Putusan MK, masukan partai politik, akademisi, dan perguruan tinggi. Semangatnya, DPR ingin perbaikan secara imparsial,” katanya. (*)