MerahPutih.com - Pemerintah didesak untuk mengkaji ulang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pembalut.
Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat PKB Nadya Alfi Roihana memandang, pembalut bukan sekadar produk konsumsi, melainkan kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari oleh perempuan setiap bulan.
Pembalut itu kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah, gaya hidup, atau produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11 persen terhadap pembalut,
kata Nadya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/10).
Ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PPN untuk pembalut karena penerapannya dinilai menambah pengeluaran bagi perempuan. Terlebih, lanjut dia, pembalut bukan pengeluaran insidental.
Baca juga:
DJP Ungkap Fakta Pajak Pembalut: Masih Kena PPN Efektif 11 Persen, Ini Alasannya
Jika dikalkulasikan dalam setahun, maka uang yang harus disisihkan tidak sedikit. Oleh karena itu, membebani pembalut dengan pajak sama saja menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak bisa mereka hindari,
katanya.
Ia mengingatkan pemerintah bahwa kemampuan membeli pembalut masih tidak merata di antara kelompok masyarakat. Saat ini, masih banyak perempuan, khususnya di wilayah pinggiran, pedesaan, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan mendapatkan pembalut yang layak sehingga ada yang terpaksa menggunakan kain atau bahan seadanya.
“Kita harus melihat realitas di lapangan. Masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang bahkan belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa menggunakan kain. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai negara justru menambah beban mereka melalui pajak," ujarnya.
Pemerintah agar mengkaji ulang penerapan pajak terhadap pembalut, dan menyarankan optimalisasi sumber penerimaan pajak dari kelompok ekonomi yang mapan.
Kalau pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan negara, maka maksimalkan potensi pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar. Jangan justru merangsek kebutuhan dasar perempuan,
usulnya.