Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - 2 jam, 8 menit lalu
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan

Terlalu sering berbelanja online membuat invdividu mengejar keinginan daripada kebutuhan. Sumber: Pixabay/HutchRock.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan pajak perdagangan elektronik yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 diharapkan tidak menjadi celah bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga secara berlebihan atau membebankan biaya tersembunyi kepada konsumen.

Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emilian mengatakan penerapan pajak dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik perlu diikuti transparansi mengenai seluruh komponen biaya yang harus dibayarkan konsumen.

Penerapan pajak e-commerce jangan sampai mencederai hak konsumen atas informasi dan transparansi terkait harga,

kata Niti.

Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.

Baca juga:

Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Mobil Listrik GM Terjun Bebas

Namun, ia menekankan penyesuaian harga tetap harus disertai pemenuhan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai harga barang maupun biaya yang dikenakan dalam transaksi.

Ia meminta lokapasar merinci seluruh komponen biaya yang harus dibayarkan konsumen sebelum proses pembayaran, mulai dari harga dasar produk, biaya layanan, ongkos kirim hingga pungutan pajak.

Platform juga harus punya mekanisme sistem teknologi untuk menghindari dark pattern yang memanipulasi tampilan harga lebih murah di tampilan awal, namun harga akan naik saat proses pembayaran,

ujarnya.

Ia menilai pola tersebut dapat menyulitkan konsumen mengetahui harga sebenarnya yang harus dibayarkan karena terdapat komponen biaya tambahan yang baru terlihat pada tahap akhir transaksi.

Niti mengatakan potensi persoalan lain yang perlu diantisipasi adalah perbedaan harga yang tercantum pada etalase dengan harga akhir setelah pajak dan biaya tambahan lainnya diperhitungkan.

Selain itu, YLKI menyoroti mekanisme pengembalian dana apabila transaksi dibatalkan, khususnya terkait komponen pajak dalam transaksi.

Menurut Niti, mekanisme pengembalian dana perlu dijelaskan secara transparan agar konsumen mengetahui komponen pembayaran yang dapat dikembalikan ketika transaksi dibatalkan.

Menjelang Hari Belanja Nasional (Harbolnas) 10.10, YLKI juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum promosi maupun penerapan pajak untuk menaikkan harga secara berlebihan.

Niti mengimbau konsumen mencermati seluruh komponen harga sebelum menyelesaikan transaksi, termasuk syarat dan ketentuan promosi serta biaya tambahan yang tercantum saat pembayaran.

Konsumen jangan mudah terkecoh dengan diskon atau promo besar-besaran yang sering kali mengaburkan syarat dan ketentuan yang berlaku, terutama pada komponen manipulasi harga,

katanya dikutip Antara.
#Pajak #Perdagangan Bebas #E-commerce Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 8 menit lalu
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagikan