MerahPutih.com - Pemerintah mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform lokapasar (marketplace) mulai berlaku per 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian untuk kebijakan tersebut hingga 31 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara lokapasar, pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan PPh 22 atas transaksi di lokapasar dimulai pada 1 Oktober 2026.
Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025,
kata Bimo.
Baca juga:
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Berdasarkan PMK 37/2025, lokapasar yang ditunjuk melakukan pemungutan PPh 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada lokapasar.
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing lokapasar.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk di antaranya PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). (*)