Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - 1 jam, 36 menit lalu
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan

Ilustrasi kripto. (Foto Unsplash Kanchanara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia akan memulai pertukaran informasi perpajakan aset kripto lintas negara pada 2027 melalui kerangka pelaporan yang dikembangkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi dan kerja sama internasional dalam pengawasan perpajakan ekonomi digital, khususnya transaksi aset kripto yang dapat berlangsung melintasi batas negara.

Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dari OECD, yang memungkinkan otoritas pajak bertukar informasi lintas negara. Pertukaran informasi pertama akan dilakukan pada 2027,

ujar Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman dalam Seminar Internasional bertajuk “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah” di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/10).

Perkembangan ekonomi digital telah memungkinkan pergerakan dana dan aset kripto antarnegara berlangsung dengan sangat cepat, sementara pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan belum tentu dapat mengikuti kecepatan tersebut.

Baca juga:

Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026

Karena itu, kerja sama antarotoritas perpajakan menjadi penting untuk memastikan penerapan ketentuan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital yang melibatkan pelaku usaha maupun konsumen di berbagai negara.

Menurut dia, pertukaran informasi tersebut juga harus memperhatikan akurasi data, keamanan sistem, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya kepastian regulasi bagi pengguna maupun pelaku usaha di sektor aset digital.

Dalam pengaturan aset kripto, pemerintah juga menekankan pembagian kewenangan antarlembaga, yakni Bank Indonesia terkait sistem pembayaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan perdagangan aset kripto, serta Kemenkeu dalam penetapan kebijakan perpajakan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya membangun kerangka regulasi yang jelas, adil, dan mudah dipahami untuk menjaga kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di tengah pertumbuhan ekonomi digital.

Hasil yang baik tercapai ketika lembaga-lembaga bekerja sama, dan hal ini menjadi semakin penting di era digital, era yang kita jalani saat ini,

tuturnya.
#Kripto #Pajak Digital #Kemenkeu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital hingga Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 36 menit lalu
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Indonesia
Alasan Kenapa Indonesia Harus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia memiliki waktu terbatas untuk memanfaatkan besarnya penduduk usia produktif sebelum populasi menua dan rasio ketergantungan meningkat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Alasan Kenapa Indonesia Harus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Angka tersebut mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menerbitkan SBN dengan memperhatikan kondisi pasar obligasi serta dinamika perekonomian global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
program sekolah negeri gratis tetap dialokasikan menggunakan anggaran pendidikan yang sudah ditetapkan dalam RAPBN 2027 atau dengan kata lain tidak menggunakan anggaran baru.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
Bagikan