MerahPutih.com - Realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp 1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, tumbuh 24,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut didukung oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta perbaikan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.
Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik. Namun, kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan segera kita longgarkan, dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah memulai melakukan pelonggaran ini,
kata Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara.
Berdasarkan kelompok pajak, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat Rp 809,3 triliun atau tumbuh 17,6 persen secara tahunan (yoy). Sementara penerimaan PPh migas tumbuh 128,2 persen (yoy) menjadi Rp 43,6 triliun, seiring kenaikan harga minyak bumi.
Baca juga:
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 683,3 triliun, meningkat 38,6 persen (yoy).
Sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya turun 24,8 persen menjadi Rp 71,4 triliun.
Sementara bila ditinjau secara jenis pajak, penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp 189,4 triliun atau tumbuh 19 persen, ditopang peningkatan penghasilan karyawan dan perbaikan administrasi Coretax.
Adapun salah satu penopang adalah penerimaan PPh badan yang tercatat Rp 276,7 triliun, meningkat 29 persen, terutama didorong sektor terkait minyak kelapa sawit seiring kenaikan harga komoditas tersebut.
Sementara itu, PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Suahasil memperkirakan pertumbuhan PPN dalam negeri akan mengalami moderasi seiring dengan pelonggaran pengelolaan restitusi pajak.
PPN dalam negeri ini nanti akan terjadi moderasi. Saat ini meningkat 51,3 persen, moderasinya nanti akan terjadi dengan manajemen restitusi yang dilakukan,
katanya.
Adapun PPN impor mencapai Rp293,9 triliun, meningkat 28,1 persen, dipengaruhi kenaikan harga minyak dan pelemahan nilai tukar rupiah.