MerahPutih.com - Pemerintah berencana memperluas fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp 10 juta.
Saat ini, fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Namun, mulai tahun depan, kebijakan tersebut akan diperluas kepada pekerja di seluruh sektor dengan ketentuan memiliki gaji di bawah Rp 10 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Kamis (1/10), kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada tahun depan dan diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.
Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.
Pemerintah Kaji Penyesuaian PTKP
Sejalan dengan rencana perluasan fasilitas PPh 21, pemerintah juga mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan memperhitungkan tingkat inflasi.
Airlangga mengatakan perhitungan terkait penyesuaian PTKP tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, kebijakan perpajakan yang disiapkan pemerintah tidak hanya menyasar PPh penghasilan perorangan, tetapi juga mencakup sejumlah sektor usaha.
Baca juga:
PPN Rumah hingga Rp 2 Miliar Dilanjutkan
Salah satu kebijakan yang juga direncanakan berlanjut adalah insentif di sektor perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atau 0 persen.
Fasilitas tersebut direncanakan kembali diberikan pada 2027 untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar.
Aturan PPN Industri Perhiasan Disiapkan
Selain sektor perumahan, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi untuk industri perhiasan.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah berencana menetapkan standar baru terkait kadar logam mulia sebagai salah satu ketentuan pemberian fasilitas PPN.
"Itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9 (persen). Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP (Peraturan Pemerintah)," tuturnya.
Program Magang dan Vokasi Berlanjut
Selain kebijakan perpajakan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program ekonomi yang menyasar peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun depan.
Salah satunya adalah kelanjutan Program Magang Nasional yang dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan dengan target 150 ribu peserta.
Program vokasi juga akan dilanjutkan dengan sasaran 300 ribu orang.
Pemerintah juga menyiapkan kelanjutan kebijakan terkait jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), termasuk diskon iuran yang telah diberikan pada tahun ini.
Baca juga:
Perintah Langsung Prabowo, Skema Cicilan KPR 40 Tahun Bukan untuk Ditawar-tawar Lagi
Skema JKP Disesuaikan Berdasarkan Upah
Sementara itu, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah.
Untuk pekerja dengan upah sekitar Rp 2,3 juta, manfaat JKP selama enam bulan akan diberikan sebesar Rp 2,3 juta per bulan.
Kemudian, bagi pekerja dengan upah di atas Rp 2,3 juta hingga kurang dari Rp 3,6 juta, manfaat yang diberikan juga sebesar Rp 2,3 juta.
Adapun pekerja dengan tingkat upah lebih tinggi, sekitar Rp 3,8 juta, akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.
Namun, Airlangga mengatakan skema tersebut masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.
KPR Subsidi untuk Pekerja Bergaji Rp 17 Juta
Pemerintah juga berencana menyiapkan program baru berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi pekerja dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta per bulan.
Kelompok tersebut akan diberikan fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 500 juta.
"Jadi, sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha. Sekarang, (program ini) untuk mereka yang berpenghasilan tetap," pungkasnya. (Asp)