DJP Ungkap Fakta Pajak Pembalut: Masih Kena PPN Efektif 11 Persen, Ini Alasannya

ImanKImanK - 56 menit lalu
DJP Ungkap Fakta Pajak Pembalut: Masih Kena PPN Efektif 11 Persen, Ini Alasannya

ilustrasi pembalut. Foto/Magnific

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pajak pembalut kembali menjadi sorotan publik pada akhir Oktober 2026. Produk yang menjadi kebutuhan dasar perempuan selama menstruasi itu ternyata masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan belum memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang kena pajak (BKP).

Ketentuan ini membuat pembelian pembalut tetap dikenai PPN sepanjang transaksinya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah desakan agar pajak pembalut dihapuskan. Sejumlah pihak menilai produk sanitasi menstruasi semestinya mendapat perlakuan khusus karena penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan dasar dan kesehatan perempuan.

Baca juga:

Viral Pembalut Kena PPN 12 Persen, Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Lain?

Berapa Tarif Pajak Pembalut yang Berlaku pada 2026?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, barang nonmewah dikenai tarif PPN sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Skema tersebut membuat beban PPN efektif untuk barang nonmewah menjadi 11 persen dari harga jual, bukan 12 persen secara efektif.

Sebagai ilustrasi, jika harga pembalut sebelum PPN sebesar Rp20.000, PPN efektifnya setara dengan Rp2.200. Dengan demikian, harga setelah memperhitungkan PPN menjadi Rp22.200, dengan asumsi transaksi tersebut dikenai PPN dan tidak ada komponen harga lain.

Perhitungan ini membantu menjelaskan mengapa tarif PPN yang tercantum dalam aturan sebesar 12 persen tidak selalu berarti konsumen menanggung beban pajak efektif sebesar 12 persen dari harga jual.

Mengapa Pembalut Belum Dibebaskan dari PPN?

DJP menjelaskan bahwa pada prinsipnya barang konsumsi termasuk kategori barang kena pajak, kecuali barang tertentu yang mendapat pengecualian atau fasilitas pembebasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” jelas Inge.

Artinya, status pembalut sebagai kebutuhan dasar perempuan belum dengan sendirinya membuat produk tersebut bebas PPN.

Pembebasan pajak memerlukan dasar hukum yang mengatur barang atau kelompok produk yang memperoleh fasilitas tersebut.

DJP juga menegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi.

Pengenaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme PPN atas konsumsi barang sesuai ketentuan perpajakan.

Baca juga:

Mengapa Pembalut Belum Bebas PPN? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku

DJP Sebut Belum Ada Kajian Resmi Pembebasan Pajak Pembalut

Di tengah meningkatnya perhatian publik, DJP menyatakan belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk menjadikan pembalut sebagai produk yang dibebaskan dari PPN.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata Inge.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa desakan untuk menghapus pajak pembalut belum diikuti kajian resmi yang disampaikan kepada pemerintah, setidaknya berdasarkan keterangan DJP tersebut.

Meski demikian, isu pembebasan PPN atas produk sanitasi menstruasi masih membuka ruang pembahasan mengenai kebijakan perpajakan dan dampaknya bagi masyarakat.

Menurut Inge, pembahasan mengenai perlakuan pajak terhadap pembalut perlu mempertimbangkan karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat.

Baca juga:

Warga Diminta Bantu Popok dan Pembalut Baru Bagi Korban Banjir

“Terkait pembalut atau produk sanitari menstruasi, saat ini terdapat beragam produk dengan karakteristik dan nilai tambah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat,” tandas Inge.

#Pajak Konsumsi #PMK 131 Tahun 2024 #PPN 2026 #DJP #Pajak Pembalut #Pembalut Wanita
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
DJP Ungkap Fakta Pajak Pembalut: Masih Kena PPN Efektif 11 Persen, Ini Alasannya
DJP menegaskan pembalut masih dikenai PPN efektif 11 persen. Simak aturan pajak pembalut 2026, alasan belum bebas PPN, dan penjelasan pemerintah.
ImanK - 56 menit lalu
DJP Ungkap Fakta Pajak Pembalut: Masih Kena PPN Efektif 11 Persen, Ini Alasannya
Indonesia
Viral Pembalut Kena PPN 12 Persen, Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Lain?
Pembalut masih kena PPN di Indonesia. Namun, sejumlah negara menggratiskan produk menstruasi.
Soffi Amira - Kamis, 29 Oktober 2026
Viral Pembalut Kena PPN 12 Persen, Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Lain?
Indonesia
Mengapa Pembalut Belum Bebas PPN? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku
DJP menegaskan pembalut masih dikenai PPN di Indonesia. Tarif resmi 12 persen, tetapi beban efektifnya setara 11 persen. Simak aturan dan wacana pembebasannya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Oktober 2026
Mengapa Pembalut Belum Bebas PPN? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku
Bagikan