Viral Pembalut Kena PPN 12 Persen, Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Lain?

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 29 Oktober 2026
Viral Pembalut Kena PPN 12 Persen, Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Lain?

Viral pembalut kena PPN di Indonesia. Foto: Unsplash/Reproductive Health Supplies Coalition

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia dinilai masih tertinggal dalam upaya mengadvokasi hak perempuan untuk mengatasi period poverty atau kemiskinan haid.

Salah satu sorotan utamanya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap produk pembalut, berbeda dengan sejumlah negara yang memberikan pembebasan atau pengurangan tarif pajak.

Isu hak kesehatan reproduksi perempuan kini semakin mendapat perhatian dalam kebijakan global. Lalu, sejumlah negara mulai mengambil langkah untuk menyediakan produk sanitasi menstruasi secara gratis guna mengurangi kesenjangan ekonomi.

Kemudian, sejumlah negara juga meringankan beban finansial yang harus ditanggung perempuan setiap bulan hingga memasuki masa menopause.

Baca juga:

Mengapa Pembalut Belum Bebas PPN? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku

Sejumlah Negara Mulai Gratiskan Produk Menstruasi

Sejumlah negara gratiskan produk menstruasi
Sejumlah negara gratiskan produk menstruasi. Foto: Unsplash/Reproductive Health Supplies Coalition

Sementara di tingkat internasional, Skotlandia menjadi pelopor dalam penerapan kebijakan penyediaan produk menstruasi secara gratis.

Melalui undang-undang Period Products (Free Provision) (Scotland) Act, negara tersebut menjamin akses universal terhadap pembalut dan tampon bagi siapa saja yang membutuhkannya.

Produk tersebut tersedia di berbagai fasilitas umum, mulai dari pusat komunitas, perpustakaan, hingga kampus. Kebijakan ini menjadi salah satu standar tertinggi dalam menjamin hak dasar perempuan atas akses sanitasi menstruasi.

Kebijakan penyediaan produk menstruasi gratis dengan menyasar sektor pendidikan dan kelompok rentan juga mulai diterapkan di sejumlah negara.

Selandia Baru, Kenya, Prancis, Botswana, dan Afrika Selatan, telah menyediakan pembalut gratis di sekolah negeri untuk mencegah siswi membolos atau putus sekolah akibat keterbatasan akses terhadap produk sanitasi.

Prancis bahkan mengambil langkah lebih jauh dengan menanggung biaya pembelian kembali (reimbursement) produk menstruasi yang dapat digunakan berulang kali (reusable) bagi perempuan berusia di bawah 26 tahun.

Baca juga:

Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan

Negara tersebut juga memangkas tarif pajak produk menstruasi dari 19,6 persen menjadi 5,5 persen.

Sementara itu, Kanada mewajibkan penyediaan produk sanitasi gratis di sekolah serta seluruh tempat kerja federal.

Sedangkan di tingkat regional, sejumlah negara bagian di Australia dan Amerika Serikat (AS) menetapkan aturan lokal yang mewajibkan penyediaan pembalut gratis di toilet sekolah negeri.

Lalu di Spanyol, wilayah Catalunya membagikan produk menstruasi ramah lingkungan, seperti menstrual cup dan pembalut kain, secara gratis melalui apotek lokal.

Bagi negara-negara yang belum menerapkan skema penyediaan gratis secara menyeluruh, seperti Inggris dan India, pemangkasan PPN hingga nol persen atau penghapusan tampon tax menjadi salah satu strategi untuk menekan harga produk menstruasi di pasaran.

Vietnam dan Jerman juga menerapkan kebijakan serupa dengan memberlakukan tarif PPN sebesar 5 persen.

Sementara itu, Italia mengenakan tarif PPN 5 persen khusus untuk produk sanitasi menstruasi yang dapat digunakan kembali, seperti pembalut kain dan menstrual cup.

Realitas Ekonomi Perempuan di Indonesia

Perempuan Indonesia keluarkan biaya untuk beli pembalut
Perempuan Indonesia keluarkan biaya untuk beli pembalut. Foto: Unsplash/Timon Studler

Berbeda dengan tren global yang semakin mendukung akses terhadap produk menstruasi, perempuan di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan sanitasi dasar tersebut.

Rata-rata harga pembalut di Indonesia mencapai Rp 834,3 per lembar. Mengacu pada anjuran medis yang mewajibkan penggantian pembalut setidaknya empat kali sehari, seorang perempuan perlu mengeluarkan biaya minimal Rp 3.337 per hari untuk memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi.

Pengeluaran tersebut menjadi beban rutin setiap bulan, terutama bagi perempuan dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Sedangkan di kawasan Asia Tenggara, Indonesia termasuk tiga besar negara dengan tarif PPN tinggi untuk produk pembalut.

Tarif sebesar 12 persen juga diterapkan di Filipina. Sementara itu, Kamboja dan Laos mengenakan tarif 10 persen, Singapura 9 persen, Thailand 7 persen, dan Myanmar 5 persen. Adapun, Brunei Darussalam dan Malaysia disebut telah menggratiskan pembalut.

Baca juga:

DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru

Pembalut Belum Masuk Daftar Barang Bebas PPN

Pembalut belum masuk daftar barang bebas pajak di Indonesia
Pembalut belum masuk daftar barang bebas pajak di Indonesia. Foto: Unsplash/Reproductive Health Supplies Coalition

Persoalan akses terhadap produk menstruasi juga berkaitan langsung dengan kebijakan perpajakan nasional.

Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), pemerintah menetapkan daftar barang kebutuhan pokok yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pembebasan pajak tersebut mencakup sejumlah komoditas pangan esensial, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran.

Namun, ketentuan tersebut belum mencakup produk sanitasi kewanitaan. Pembalut belum dikategorikan sebagai barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

Akibatnya, pembalut tetap dikenai pajak seperti barang konsumsi biasa, meskipun penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan biologis yang tidak terhindarkan dan penting bagi kesehatan perempuan setiap bulan.

Kondisi tersebut membuat kebijakan perpajakan dan pemenuhan hak atas akses sanitasi menstruasi di Indonesia masih membutuhkan perhatian serius agar lebih selaras dengan upaya memenuhi hak dasar warga negara. (tka)

#Pembalut Wanita #Menstruasi #PPN 12 Persen #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Pembalut Kena PPN 12 Persen, Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Lain?
Pembalut masih kena PPN di Indonesia. Namun, sejumlah negara menggratiskan produk menstruasi.
Soffi Amira - Kamis, 29 Oktober 2026
Viral Pembalut Kena PPN 12 Persen, Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Lain?
Indonesia
Mengapa Pembalut Belum Bebas PPN? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku
DJP menegaskan pembalut masih dikenai PPN di Indonesia. Tarif resmi 12 persen, tetapi beban efektifnya setara 11 persen. Simak aturan dan wacana pembebasannya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Oktober 2026
Mengapa Pembalut Belum Bebas PPN? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Komisi VII DPR meminta pemerintah mengeluarkan batas harga tiket pesawat. Hal itu demi melindungi industri pariwisata akibat kenaikan harga avtur.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Lifestyle
Jangan Dianggap Sepele, Stigma Menstruasi Bisa Ganggu Kesehatan Mental
Psikiater mengungkap stigma dan ejekan saat menstruasi bisa memicu tekanan mental. Perempuan didorong berani membela diri dan memahami kondisi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Jangan Dianggap Sepele, Stigma Menstruasi Bisa Ganggu Kesehatan Mental
Indonesia
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Rencana PPN jalan tol dalam Renstra DJP menuai perhatian. Menkeu Purbaya menegaskan belum ada kebijakan pajak baru sebelum daya beli membaik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Lifestyle
Psikiater: Mood Swing saat Menstruasi Itu Normal, Begini Cara Mengelolanya
Mood swing saat menstruasi sering disalahpahami. Psikiater Elvine Gunawan menjelaskan cara mengatasinya dan pentingnya self love serta pola hidup sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Psikiater: Mood Swing saat Menstruasi Itu Normal, Begini Cara Mengelolanya
Indonesia
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Komisi V DPR meminta wacana PPN jalan tol ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi. Hal itu justru bisa menambah pajak baru bagi masyarakat.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Indonesia
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Isu PPN jalan tol kini makin menguat. Kementerian Keuangan memastikan, bahwa belum ada aturan resmi.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Indonesia
Rencana PPN Jalan Tol Dikritik DPR, Dinilai Tambah Beban di Tengah Kenaikan BBM
Rencana pemberlakuan PPN jalan tol menuai protes dari Komisi V DPR. Hal itu dinilai hanya menambah beban bagi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Rencana PPN Jalan Tol Dikritik DPR, Dinilai Tambah Beban di Tengah Kenaikan BBM
Indonesia
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Menkeu Purbaya masih enggan membuka nama perusahaan baja asal China nakal itu ke publik
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Bagikan