MerahPutih.com - Indonesia dinilai masih tertinggal dalam upaya mengadvokasi hak perempuan untuk mengatasi period poverty atau kemiskinan haid.
Salah satu sorotan utamanya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap produk pembalut, berbeda dengan sejumlah negara yang memberikan pembebasan atau pengurangan tarif pajak.
Isu hak kesehatan reproduksi perempuan kini semakin mendapat perhatian dalam kebijakan global. Lalu, sejumlah negara mulai mengambil langkah untuk menyediakan produk sanitasi menstruasi secara gratis guna mengurangi kesenjangan ekonomi.
Kemudian, sejumlah negara juga meringankan beban finansial yang harus ditanggung perempuan setiap bulan hingga memasuki masa menopause.
Baca juga:
Mengapa Pembalut Belum Bebas PPN? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku
Sejumlah Negara Mulai Gratiskan Produk Menstruasi
Sementara di tingkat internasional, Skotlandia menjadi pelopor dalam penerapan kebijakan penyediaan produk menstruasi secara gratis.
Melalui undang-undang Period Products (Free Provision) (Scotland) Act, negara tersebut menjamin akses universal terhadap pembalut dan tampon bagi siapa saja yang membutuhkannya.
Produk tersebut tersedia di berbagai fasilitas umum, mulai dari pusat komunitas, perpustakaan, hingga kampus. Kebijakan ini menjadi salah satu standar tertinggi dalam menjamin hak dasar perempuan atas akses sanitasi menstruasi.
Kebijakan penyediaan produk menstruasi gratis dengan menyasar sektor pendidikan dan kelompok rentan juga mulai diterapkan di sejumlah negara.
Selandia Baru, Kenya, Prancis, Botswana, dan Afrika Selatan, telah menyediakan pembalut gratis di sekolah negeri untuk mencegah siswi membolos atau putus sekolah akibat keterbatasan akses terhadap produk sanitasi.
Prancis bahkan mengambil langkah lebih jauh dengan menanggung biaya pembelian kembali (reimbursement) produk menstruasi yang dapat digunakan berulang kali (reusable) bagi perempuan berusia di bawah 26 tahun.
Baca juga:
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Negara tersebut juga memangkas tarif pajak produk menstruasi dari 19,6 persen menjadi 5,5 persen.
Sementara itu, Kanada mewajibkan penyediaan produk sanitasi gratis di sekolah serta seluruh tempat kerja federal.
Sedangkan di tingkat regional, sejumlah negara bagian di Australia dan Amerika Serikat (AS) menetapkan aturan lokal yang mewajibkan penyediaan pembalut gratis di toilet sekolah negeri.
Lalu di Spanyol, wilayah Catalunya membagikan produk menstruasi ramah lingkungan, seperti menstrual cup dan pembalut kain, secara gratis melalui apotek lokal.
Bagi negara-negara yang belum menerapkan skema penyediaan gratis secara menyeluruh, seperti Inggris dan India, pemangkasan PPN hingga nol persen atau penghapusan tampon tax menjadi salah satu strategi untuk menekan harga produk menstruasi di pasaran.
Vietnam dan Jerman juga menerapkan kebijakan serupa dengan memberlakukan tarif PPN sebesar 5 persen.
Sementara itu, Italia mengenakan tarif PPN 5 persen khusus untuk produk sanitasi menstruasi yang dapat digunakan kembali, seperti pembalut kain dan menstrual cup.
Realitas Ekonomi Perempuan di Indonesia
Berbeda dengan tren global yang semakin mendukung akses terhadap produk menstruasi, perempuan di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan sanitasi dasar tersebut.
Rata-rata harga pembalut di Indonesia mencapai Rp 834,3 per lembar. Mengacu pada anjuran medis yang mewajibkan penggantian pembalut setidaknya empat kali sehari, seorang perempuan perlu mengeluarkan biaya minimal Rp 3.337 per hari untuk memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi.
Pengeluaran tersebut menjadi beban rutin setiap bulan, terutama bagi perempuan dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Sedangkan di kawasan Asia Tenggara, Indonesia termasuk tiga besar negara dengan tarif PPN tinggi untuk produk pembalut.
Tarif sebesar 12 persen juga diterapkan di Filipina. Sementara itu, Kamboja dan Laos mengenakan tarif 10 persen, Singapura 9 persen, Thailand 7 persen, dan Myanmar 5 persen. Adapun, Brunei Darussalam dan Malaysia disebut telah menggratiskan pembalut.
Baca juga:
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Pembalut Belum Masuk Daftar Barang Bebas PPN
Persoalan akses terhadap produk menstruasi juga berkaitan langsung dengan kebijakan perpajakan nasional.
Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), pemerintah menetapkan daftar barang kebutuhan pokok yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pembebasan pajak tersebut mencakup sejumlah komoditas pangan esensial, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran.
Namun, ketentuan tersebut belum mencakup produk sanitasi kewanitaan. Pembalut belum dikategorikan sebagai barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.
Akibatnya, pembalut tetap dikenai pajak seperti barang konsumsi biasa, meskipun penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan biologis yang tidak terhindarkan dan penting bagi kesehatan perempuan setiap bulan.
Kondisi tersebut membuat kebijakan perpajakan dan pemenuhan hak atas akses sanitasi menstruasi di Indonesia masih membutuhkan perhatian serius agar lebih selaras dengan upaya memenuhi hak dasar warga negara. (tka)