MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengenaan pajak untuk tarif tol masih wacana.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menyebutkan, hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum menjadi aturan yang berlaku.
Sampai saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol.
“Sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/4).
Baca juga:
Rencana PPN Jalan Tol Dikritik DPR, Dinilai Tambah Beban di Tengah Kenaikan BBM
Inge menjelaskan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP252/PJ/2025 merupakan bagian dari dokumen perencanaan strategis DJP untuk periode 2025–2029.
Dokumen tersebut memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk upaya memperluas basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Menurutnya, pencantuman wacana PPN jalan tol dalam dokumen tersebut mencerminkan arah kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara proporsional serta menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa.
DJP juga menegaskan, jika kebijakan tersebut diterapkan, prosesnya akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.
Baca juga:
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Pemprov DKI Janjikan Insentif
Pemerintah akan melakukan kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.
Selain itu, setiap kebijakan perpajakan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta menjaga daya beli masyarakat.
“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” ungkap Inge. (knu)