Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Tol Bengkulu-Taba

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Tol Bengkulu-Taba

Kedua terdakwa (kemeja putih) usai mendengarkan vonis bebas yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Rabu (13/5/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu - Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah 2019 -2020, dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.

"Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Rabu (13/5).

Ia menyebut, proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional, sehingga tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum.

Untuk keempat terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut, yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masni, Toto Soeharto selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta.

Hadia Seftiana sebagai Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah dan terdakwa Hartanto yang merupakan pengacara warga terdampak pembebasan lahan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut Hazairin Masni dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari dan wajib membayar uang pengganti Rp 2,35 miliar subsider dua tahun penjara.

Untuk terdakwa Toto Soeharto dituntut hukuman pidana penjara pokok selama lima tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari, dan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp242,8 juta subsider dua tahun.

Terdakwa Hadia Seftiana dituntut lima tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari dan terdakwa Hartanto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,66 miliar subsider tahun kurungan.

Sebelumnya, JPU menyakini bahwa keempat terdakwa bersalah sebagaimana melanggar pasal 2 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP. (*)

#Dugaan Korupsi #Jalan Tol #Antikorupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Indonesia
TNI Kaji Tol Probolinggo-Banyuwangi Buat Landasan Pesawat Tempur Saat Darurat
Kajian mencakup kesiapan teknis dan aspek keselamatan serta keamanan sebelum ruas jalan tertentu dapat ditetapkan untuk digunakan sebagai landasan alternatif.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
TNI Kaji Tol Probolinggo-Banyuwangi Buat Landasan Pesawat Tempur Saat Darurat
Indonesia
Pembangunan Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Tinggal 2 Persen
Sesuai dengan arahan Gubernur DIY, bahwa pembangunan ruas jalan pada koridor Maguwoharjo sampai Jombor akan dilakukan percepatan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Pembangunan Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Tinggal 2 Persen
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Tol Banda Aceh–Sigli Bakal Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Ada 4 Tol Disiapkan Kementerian PU
Pembangunan infrastruktur tidak hanya ditujukan untuk melayani mobilitas masyarakat dan distribusi logistik, tetapi juga harus mampu memberikan nilai strategis bagi kepentingan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Tol Banda Aceh–Sigli Bakal Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Ada 4 Tol Disiapkan Kementerian PU
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Ingatkan Pejabat Soal Pengadaan Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Buat KDMP
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026, menanyakan soal isu pengadaan kipas angin untuk koperasi desa
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Ingatkan Pejabat Soal Pengadaan Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Buat KDMP
Bagikan