Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7). Foto: MerahPutih/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Febrie Adriansyah sudah memakai rompi tahanan dan sudah bertemu dengan keluarganya setelah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan,

kata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (27/7).

Menurut Budi, hal yang diterima Febrie Adriansyah tersebut menandakan tidak adanya perlakuan istimewa yang diberikan oleh KPK.

"Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," katanya.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus

Budi mengatakan, Febrie Adriansyah mulanya menjalani isolasi terlebih dahulu dan pada Senin ini diagendakan bergabung dengan tahanan lainnya. Dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.

Kejagung menerbitkan sprindik tersebut setelah menerima berkas perkara hingga barang bukti emas 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).

Kemudian, Tim Sembilan Kejagung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Akan tetapi, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Tim Sembilan Kejaksaan Agung kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada 24 Juli 2026.

Febrie Adriansyah kemudian memenuhi panggilan Tim Sembilan Kejagung dengan tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Walaupun demikian, awak media yang berada di Kejagung tidak mengetahui kedatangan Febrie Adriansyah.

Sekitar pukul 22.57 WIB, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan akan menahannya. Pada kesempatan berbeda, Febrie Adriansyah setelah diperiksa Kejagung merasa dirinya dikriminalisasi.

#KPK #Dugaan Korupsi #Febrie Adriansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan