MerahPutih.com - Koperas Desa atau Kelurahan Merah Putih akan diberikan kipas angi, dengan anggaran pengadaan mencapai Rp 1,8 triliun karena satu unit kipas angin seharga sekitar Rp 11 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemangku kepentingan terkait pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp 1,8 triliun.
Dalam proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa ini memang sedari awal harus betul-betul dipastikan soal perencanaannya, apakah barang ataupun jasa yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan? Bagaimana skala prioritasnya?
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7).
Budi mengatakan KPK juga mengingatkan pemangku kepentingan mengenai penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) agar tidak menjadi pintu masuk terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Spesifikasi Imatsu MDF, Kipas Angin Rp 11 Juta untuk Kopdes Merah Putih yang Lagi Viral
Karena ini menjadi pintu awal ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi terjadi. Misalnya, dengan melakukan mark up (penggelembungan, red.) harga dan sebagainya,
katanya.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mengingatkan pemangku kepentingan terkait pengondisian pemenang proyek pengadaan barang dan jasa hingga pemecahan proyek agar bisa melakukan penunjukan langsung vendor pengadaan.
Untuk itu, KPK terus mengimbau agar pimpinan di suatu kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah dan juga satuan pengawas, seperti inspektorat, itu juga bisa secara proaktif melakukan monitoring dan melakukan evaluasi,
ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026, menanyakan soal isu pengadaan kipas angin untuk koperasi desa yang anggarannya sangat fantastis.
Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan 1,8 juta kipas angin yang nilainya Rp1,8 triliun. Kemudian, dari isu ini, kami coba mencari informasi, tetapi kami tidak dapat satu informasi pun dari pemerintah terkait adanya pengadaan ini. Kami juga mencari informasi ke pihak-pihak terkait, juga tidak berani jawab. Maka pada kesempatan ini, kami ingin tanya kepada Pak Menteri,
kata Mufti.
Menurut ia, harga pengadaan satu kipas angin tersebut per satuannya seharusnya bisa lebih murah lagi, yakni sekitar Rp 338 ribu, sesuai dengan pengamatannya di lokapasar.
Setelah itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mencoba menjawab pertanyaan Mufti Anam, dengan menyatakan bahwa pengadaan kipas angin untuk koperasi desa tersebut tidak menjadi kewenangan Kemenkop.
Soal kipas angin, ini saya tidak tahu karena pengadaannya bukan di kami,
katanya.

