MerahPutih.com - Jasa Marga membantah narasi di media sosial terkait 28 gerbang tol di Jakarta akan dikenakan ganjil genap.
Jasa Marga menyebutkan, bahwa penerapan ganjil genap tidak berlaku di jalan tol.
Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya,
tulis Jasa Marga di Instagram
Jasa Marga menegaskan, aturan terkait ganjil genap Jakarta hanya berlaku di jalan arteri sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," jelasnya.
Baca juga:
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Jasa Marga Minta Masyarakat Cek Informasi Resmi
Jasa Marga pun mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima informasi. Hal itu diperlukan untuk mencegah informasi yang tidak benar atau hoaks.
"Jasa Marga mengimbau masyarakat untuk memastikan informasi resmi Jasa Marga hanya diperoleh melalui website dan akun media sosial resmi Jasa Marga," imbuhnya.
Melalui unggahan yang beredar, disebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja.
Jadwalnya terbagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. (knu)
Baca juga:
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus