Merahputih.com - Komisi V DPR RI menuntut evaluasi total terhadap skema kenaikan tarif jalan tol berkala setiap dua tahun. Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi menilai peningkatan jumlah pengguna jalan tol wajib menjadi faktor penentu dalam perhitungan pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI bersama pakar dan akademisi tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Hadir pula pakar transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Danang Parikesit serta akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Anak Agung Gde Kartika.
Baca juga:
Evaluasi Investasi Rp10 Triliun dan Volume Lalu Lintas
Mori menyatakan pembahasan penyesuaian tarif jalan tol selama ini terlalu berfokus pada kenaikan angka demi pengembalian investasi. Padahal, volume lalu lintas berpotensi meningkat jauh di atas proyeksi awal dan melipatgandakan pendapatan operator secara cepat.
Kalau kemudian misalnya angkanya investasinya Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah), kemudian di situ ketemu lah misalnya konsesinya 40 tahun, ketemulah angkanya tarifnya kira-kira berapa. Di situ juga sudah pasti ada perkiraan pengguna jalan tolnya, Pak. Gak mungkin itu gak dihitung,
ujar Mori.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut mempertanyakan urgensi kenaikan tarif saat jumlah pengguna jalan tol melonjak tajam. Kondisi lapangan tersebut otomatis mempercepat pengembalian investasi badan usaha, sehingga skema kenaikan tarif memerlukan perhitungan lebih proporsional.
Kalau terkaitnya perkiraan pengguna jalan tolnya memang sudah melampaui, ya udah gak usah diusulkan kenaikan lagi tarif. Kalau dari sisi kepentingan bisnisnya, return of investment-nya kembalinya sama, Pak,
tegas Mori.
Aturan Pembagian Keuntungan Tol Belum Jelas
Merespons kritik tersebut, Pakar Transportasi UGM Danang Parikesit menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 memberikan ruang bagi pemerintah mendapat bagian keuntungan saat pendapatan jalan tol melampaui proyeksi bisnis awal. Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan.
Baca juga:
Drama Dimulai, Iran Tuduh AS Balas Dendam usai Visa Delegasi Piala Dunia 2026 Ditolak
Danang menyebut pemerintah secara prinsip berhak atas sebagian pendapatan tambahan jika trafik kendaraan melebihi rencana bisnis (business plan). Sebaliknya, risiko bisnis tetap menjadi tanggung jawab BUJT jika trafik berada di bawah proyeksi.
Ketidakjelasan aturan teknis ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Selain masalah tarif, Mori menyoroti ketimpangan masa konsesi sejumlah ruas jalan tol terhadap nilai investasi demi menjaga keberpihakan pada kepentingan publik.