MerahPutih.com - Pengeroyokan terjadi pada seorang warga KD bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Korban diduga tertangkap tangan saat mencuri ayam milik warga di Banjar Juwuk Legi. Aksi itu memicu kemarahan warga yang selama ini resah akibat maraknya pencurian ayam di wilayah tersebut.
Korban kemudian dikeroyok massa hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Massa juga membakar sepeda motor yang digunakan korban sebelum akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi.
Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Kabupaten Tabanan, Bali, sebagai upaya menjamin kepastian hukum dan mencegah terulangnya praktik main hakim sendiri.
Bias Layar, menilai peristiwa yang diduga bermula dari tuduhan pencurian ayam itu merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.
Baca juga:
Belajar dari Sukamiskin, Jadikan Maling Ayam dan Pemerkosa Teman Sel Koruptor
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia, kita tidak boleh mentoleransi praktik main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka proses hukum yang harus menjadi jalan penyelesaiannya, bukan kekerasan yang menghilangkan hak hidup seseorang,
kata Bias Layar.
Ia menegaskan, setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan. Hak hidup merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi sehingga tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Bias meminta Polri menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.
"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan," ujar dia.
Selain penegakan hukum, Bias Layar mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia dan lembaga perlindungan korban memberikan pendampingan psikologis, sosial, serta bantuan hukum kepada keluarga korban, terutama anak-anak dan istri yang terdampak.
Penanganan perkara perlu mengedepankan perlindungan hak korban sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum melalui aksi kekerasan.
Tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan hak hidupnya karena dihakimi oleh massa. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang membenarkan kekerasan sebagai bentuk penegakan keadilan,
katanya.

