MerahPutih.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui penjualan satu unit Barang Milik Negara (BMN) berupa eks KRI Ki Hajar Dewantara-364, kapal latih legendaris milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
“Apabila nilainya lebih dari Rp 100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI,” kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, saat membacakan laporan komisi, merujuk pada amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Mekanisme Lelang dan Persetujuan DPR
Setelah laporan Komisi I dibacakan, pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan.
“Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dapat disetujui?” tanyanya. Serentak anggota DPR menjawab: “Setuju.”
Dengan demikian, kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dipindahtangankan melalui mekanisme lelang sesuai aturan BMN.
KRI Ki Hajar Dewantara-36 Kapal Latih Sejak 1979
Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dibangun pada 1979 di galangan Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal ini pernah menjadi tulang punggung pembinaan personel TNI AL, khususnya sebagai kapal latih. Namun, usia dan kondisi teknis membuat kapal tersebut tidak lagi memenuhi syarat operasional. (Pon)