MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa (8/9).
Rancamgan tersebut merupakan usul inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR dan disetujui delapan fraksi partai politik menyampaikan pendapatnya secara tertulis. Dengan disetujui menjadi usul DPR, RUU tersebut selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah.
Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?
kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian disetujui para legislator.
Dalam rapat pleno tingkat I pada Senin (7/9) malam, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan salah satu poin krusial yang diatur dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Baca juga:
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
BRAN, Iman menjelaskan, merupakan lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. BRAN bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
RUU turut memuat subjek dan objek reforma agraria. "Objek mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya, sementara subjek penerima meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat," ucap Iman, sebagaimana dikutip laman resmi DPR.
Perlindungan kelompok rentan tidak luput diatur dalam RUU itu. Pemberian legalitas hak atas tanah diperuntukkan bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan hingga masyarakat miskin yang termarginalkan.
Poin krusial lainnya dalam RUU yang terdiri atas 16 bab dan 70 pasal itu meliputi penataan dan pengendalian batas tanah serta penyelesaian konflik dan skema pendanaan.