MerahPutih.com - Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 telah menyetujui penjualan eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.
Persetujuan diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan laporan terkait rencana penjualan kapal bernomor lambung 364 tersebut.
Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara dapat disetujui?
tanya Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang kemudian disetujui oleh para legislator.
Surat presiden (surpres) ihwal penjualan KRI Ki Hajar Dewantara diterima DPR pada 22 Juli 2026. Kemudian Pimpinan DPR pada 21 Agustus 2026 menugaskan Komisi I selaku komisi yang membidangi urusan pertahanan untuk membahas rencana penjualan dimaksud.
Baca juga:
Prabowo Siapkan KRI Gajah Mada, Bisa Tampung 10 Helikopter untuk Hadapi Karhutla
Pembahasan didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa apabila nilainya lebih dari Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR,
jelas Utut.
Komisi I lantas menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima TNI beserta para kepala staf pada 27 Agustus 2026.
Rapat kerja itu memutuskan bahwa Komisi I DPR menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme penjualan secara lelang.
“Informasi tambahan bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada di air, di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur,” katanya.
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal buatan Yugoslavia pada 1979 dari galangan kapal di Split, sekarang masuk wilayah Kroasia. Kapal jenis korvet itu berbobot 2.080 ton dengan panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter. Kapal dengan kapasitas personel 118 orang tersebut memiliki nilai jual Rp370.620.353.400.