Pekerjaan Rumah Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Pekerjaan Rumah Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo

Perry Warjiyo mundur dari Gubernur Bank Indonesia (BI). Foto: Dok. Setpres RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur BI Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin (28/7).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan bahwa Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru nantinya harus mampu menjaga independensi bank sentral sesuai amanat undang-undang. Pihaknya, akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur BI secara objektif dan profesional.

Selain menjaga independensi, pemimpin baru BI juga diharapkan dapat memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta mempererat sinergi antar lembaga.

Ke depan, harapan kami kepada Gubernur Bank Indonesia yang baru adalah mampu menjaga independensi Bank Indonesia sesuai amanat undang-undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan,

kata Fauzi di Jakarta, Senin (28/7).

Baca juga:

Bank Indonesia Diproyeksikan Bakal Naikkan Lagi Suku Bunga Demi Kuatkan Rupiah

Fauzi mengatakan Komisi XI DPR menghormati keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. Pengunduran diri itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan dan proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Ia mencermati, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, hingga stabilitas sistem keuangan.

Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan,

ujarnya.

#Gubernur Bank Indonesia #Perry Warjiyo #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
KRI Ki Hajar Dewantara saat ini separuh badannya ada di air, di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Ketua DPR Puan Maharani bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 01 September 2026
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, Perempuan Pertama Pimpin Bank Indonesia
Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031. Ia menjadi perempuan pertama yang memimpin BI sejak 1953.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, Perempuan Pertama Pimpin Bank Indonesia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Bagikan