MerahPutih.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, meminta pemerintah mengeluarkan batas atas dan bawah untuk harga tiket pesawat dalam nilai yang wajar.
Hal ini dilakukan untuk menurunkan risiko dampak bagi industri pariwisata dan hospitality akibat kenaikan harga avtur.
Ia mencontohkan, tarif pesawat rute Surabaya-Jakarta bisa mencapai Rp 1,2 juta. Jika kenaikan harga tiket pesawat menyentuh 10 persen, maka seharusnya harga tiket yang baru bisa mencapai Rp 1,3 juta.
“Di sinilah pemerintah, atau dalam hal ini Kementerian Perhubungan harus mengerti,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4).
Baca juga:
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Demi memastikan industri penerbangan mematuhi batasan kenaikan harga tersebut, Bambang Haryo menegaskan, seharusnya pemerintah menetapkan batas bawah dan batas atas harga tiket pesawat.
“Pemerintah harus segera menghitung dampak kenaikan avtur. Hal ini sangat ditunggu-tunggu oleh dunia pariwisata,” ujarnya lagi.
Ia menekankan, harga tiket pesawat yang liar seperti saat ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.
Sebab, pariwisata membawa dampak multiplier ekonomi yang luar biasa. Pariwisata bisa berjalan dengan bagus, jika transportasinya benar-benar dikendalikan dengan baik.
“Tarif transportasinya dikendalikan dengan baik, sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya,” tutup politikus Gerindra ini.
Baca juga:
Avtur Naik, Maskapai Tidak Boleh Naikkan Harga Tiket Pesawat Melebihi 13 Persen
Sebelumnya, pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama 60 hari guna menahan lonjakan harga tiket di tengah kenaikan harga avtur dunia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, yang diterbitkan sebagai langkah fiskal untuk meredam tekanan biaya operasional maskapai sekaligus menjaga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat. (knu)