MerahPutih.com - Sejumlah kalangan menolak wacana pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jalan tol.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta wacana tersebut ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan Jalan Tol oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) masih berlangsung.
"Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak (PPN) di atas tarif jalan tol berpotensi menimbulkan beban ganda (double burden) bagi publik," kata Huda kepada wartawan di Jakarta Rabu (22/4).
Huda menyoroti wacana tersebut justru menambah pajak baru bagi masyarakat. Ia menyinggung publik yang harus membayar dua kali untuk aset yang semestinya menjadi milik bersama.
Baca juga:
Rencana PPN Jalan Tol Dikritik DPR, Dinilai Tambah Beban di Tengah Kenaikan BBM
"Meski tarif jalan tol pada dasarnya adalah retribusi (imbalan langsung atas jasa penggunaan infrastruktur), bukan pajak, tetapi selama masa konsesi, publik membayar tarif tol untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau pengelola tol," kata Huda.
Setelah masa konsesi berakhir dan jalan tol menjadi milik negara penuh, idealnya tarif tol hanya untuk biaya operasional, bukan untuk keuntungan investor.
“Selama masa konsesi, menambah pajak baru tanpa menyesuaikan status dan komposisi tarif tol berarti publik membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik bersama," tambahnya.
Legislator PKB ini meminta wacana tersebut untuk ditunda terlebih dahulu atau dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan jalan tol oleh BUJT masih berlangsung.
Baca juga:
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Ia menyebut rencana itu bisa dipertimbangkan setelah konsesi berakhir atau tarif tol diturunkan.
"Lakukan kajian ulang secara transparan mengenai struktur tarif tol, pasca-konsesi, dan kewenangan pungutan pajak atas jalan milik negara," kata Huda.
Ia menginginkan pemerintah untuk prioritaskan efisiensi daripada menambah instrument pungutan baru ke rakyat.
“Libatkan publik dan akademisi dalam pembahasan kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha," tutup Huda. (knu)