MerahPutih.com - Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol menjadi sorotan publik setelah masuk dalam dokumen strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029, sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Rencana ini juga tengah disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), dengan target penyelesaian pada 2028.
Meski demikian, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah belum akan langsung menerapkan kebijakan tersebut. Ia menyebut rencana itu masih perlu dikaji secara mendalam.
Baca juga:
Purbaya Yudhi Sadewa Kaget Muncul Isu PPN Jalan Tol, Minta Jangan Bebani Rakyat Dulu
Purbaya mengatakan akan meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk melakukan analisis lebih lanjut sebelum keputusan diambil.
"Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini," kata Purbaya kepada wartawan, Rabu (22/4).
Ia juga mengaku telah membaca rancangan aturan tersebut dan berencana segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Paling tidak pada waktu dibicarakan, belum diberitahukan kepada saya. Nanti kita selesaikan dengan pajak (DJP)," ucapnya.
Baca juga:
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah skema pajak baru dalam waktu dekat, terutama sebelum kondisi daya beli masyarakat mengalami perbaikan yang signifikan.
Langkah ini, menurutnya, penting agar kebijakan fiskal tidak justru membebani masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.
"Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," pungkasnya. (Asp)