Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau yang populer dikenal sebagai Pasal Santet tidak bisa dilanjutkan.

Gugatan hukum lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) itu resmi kandas lantaran tim pemohon belum mampu menguraikan secara memadai adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial.

Baca juga:

Pakar Hukum Nilai Pasal Santet di RUU KUHP tidak Jelas

Pihak pemohon mengakui di hadapan majelis hakim bahwa kerugian yang dialami atas berlakunya norma pasal tersebut hingga saat ini masih sebatas kerugian akademis.

Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 22 September telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum, oleh karena itu para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,

Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan dikutip dari risalah ketetapan MK di Jakarta, Rabu (30/9)

MK Soroti Ketidakjelasan Parameter Kriminalisasi Frasa 'Memberikan Harapan'

Permohonan uji materiil sebelumnya diajukan Bambang Sujatmiko bersama empat rekannya guna menguji ketegasan frasa "memberikan harapan" dalam konstruksi Pasal 252 ayat (1) KUHP.

Pasal itu pada dasarnya mengancam sanksi pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori IV bagi setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk menimbulkan penyakit atau kematian.

Para pemohon menilai frasa sangat rawan memicu penafsiran subjektif dari aparat penegak hukum tanpa adanya batas norma pembatasan yang jelas.

Baca juga:

MUI Sebut Pasal Santet Cukup Rumit

Hakim Konstitusi Pertanyakan Kedudukan Hukum dan Pengalaman Mistik

Proses persidangan sempat menyedot perhatian publik lantaran Majelis Hakim Konstitusi secara kritis mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dunia gaib.

Wakil Ketua MK Saldi Isra secara terbuka sempat menyentil kualifikasi para mahasiswa pemohon terkait kepemilikan kekuatan mistis.

Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?

Wakil Ketua MK Saldi Isra

Sentilan serupa dilontarkan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang mempertanyakan apakah para pemohon pernah menyantet, disantet, atau berguru menjadi dukun santet. Dilansir Antara, seluruh pemohon mengaku tidak pernah.

“Makanya kami bingung juga ini legal standing-nya di mana,” tandas Adies, yang akhirnya membuat pemohan sepakat menarik gugatan. (*)

#KUHP #Mahkamah Konstitusi #Dukun
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Bagikan