MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau yang populer dikenal sebagai Pasal Santet tidak bisa dilanjutkan.
Gugatan hukum lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) itu resmi kandas lantaran tim pemohon belum mampu menguraikan secara memadai adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial.
Baca juga:
Pihak pemohon mengakui di hadapan majelis hakim bahwa kerugian yang dialami atas berlakunya norma pasal tersebut hingga saat ini masih sebatas kerugian akademis.
Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 22 September telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum, oleh karena itu para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,
Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan dikutip dari risalah ketetapan MK di Jakarta, Rabu (30/9)
MK Soroti Ketidakjelasan Parameter Kriminalisasi Frasa 'Memberikan Harapan'
Permohonan uji materiil sebelumnya diajukan Bambang Sujatmiko bersama empat rekannya guna menguji ketegasan frasa "memberikan harapan" dalam konstruksi Pasal 252 ayat (1) KUHP.
Pasal itu pada dasarnya mengancam sanksi pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori IV bagi setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk menimbulkan penyakit atau kematian.
Para pemohon menilai frasa sangat rawan memicu penafsiran subjektif dari aparat penegak hukum tanpa adanya batas norma pembatasan yang jelas.
Baca juga:
Hakim Konstitusi Pertanyakan Kedudukan Hukum dan Pengalaman Mistik
Proses persidangan sempat menyedot perhatian publik lantaran Majelis Hakim Konstitusi secara kritis mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dunia gaib.
Wakil Ketua MK Saldi Isra secara terbuka sempat menyentil kualifikasi para mahasiswa pemohon terkait kepemilikan kekuatan mistis.
Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?
Wakil Ketua MK Saldi Isra
Sentilan serupa dilontarkan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang mempertanyakan apakah para pemohon pernah menyantet, disantet, atau berguru menjadi dukun santet. Dilansir Antara, seluruh pemohon mengaku tidak pernah.
“Makanya kami bingung juga ini legal standing-nya di mana,” tandas Adies, yang akhirnya membuat pemohan sepakat menarik gugatan. (*)