Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim

ImanKImanK - 1 jam, 18 menit lalu
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima lima tim mahasiswa dan dosen ITB di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (9/9/2026), serta mengapresiasi inovasi teknologi yang berpotensi menjawab kebutuhan di berbagai sektor. Foto doc. wapresri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perkembangan kasus ijazah Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden tersebut dalam pencalonan Pilpres 2024.

Putusan itu memunculkan perdebatan baru, mulai dari rencana membawa persoalan ke DPR hingga wacana pembentukan panitia khusus (pansus).

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempermasalahkan persyaratan pendidikan Gibran.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Karena itu, permohonan tidak dapat diterima.

Namun, pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran turut menjadi sorotan. Berdasarkan materi putusan yang dikutip dalam pemberitaan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan dengan jenjang paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan pencalonan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.

Baca juga:

Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

Terbaru, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti pihak-pihak yang menurutnya berpotensi menghadapi proses pidana terkait polemik tersebut.

Pernyataan Mahfud menambah perhatian terhadap persoalan yang sebelumnya turut memunculkan perdebatan mengenai putusan MK, laporan ke Bareskrim Polri, hingga wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR. Lantas, bagaimana perkembangan terkini kasus ijazah Gibran? Berikut ulasannya.

1. Kasus Ijazah Gibran Berpotensi Bergulir ke DPR

Setelah putusan MK dibacakan, perhatian beralih ke DPR. Pihak penggugat disebut berencana membawa persoalan ijazah Gibran ke parlemen untuk mendorong pembahasan lebih lanjut, termasuk wacana pemakzulan atau impeachment.

Anggota Komisi II DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mengatakan partainya belum mengambil sikap resmi mengenai persoalan tersebut.

PKB masih menunggu salinan lengkap putusan MK untuk dipelajari sebelum menentukan langkah politik.

"Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu," kata politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, di DPP PKB, Jakarta Pusat, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).

Ia menegaskan, partainya akan menyampaikan sikap setelah proses kajian selesai.

"Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan," imbuhnya.

Khozin juga menanggapi penilaian mengenai sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilai tidak lagi secara tegas mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran untuk dua periode.

Menurutnya, penilaian terhadap pernyataan Jokowi bersifat subjektif. PKB, kata dia, tetap berkomitmen mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029.

Baca juga:

Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah

Sementara itu, usulan pembentukan Pansus Ijazah Gibran masih menjadi wacana yang perkembangannya bergantung pada dinamika politik dan mekanisme di DPR.

2. PDIP Buka Opsi Hak Angket dan Pansus Ijazah Gibran

Wacana tindak lanjut di parlemen juga mendapat perhatian dari anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.

Deddy membuka opsi penggunaan hak angket atau pembentukan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Namun, opsi tersebut belum dapat dipandang sebagai keputusan resmi DPR. Pimpinan parlemen masih mempelajari putusan yang menjadi dasar perdebatan.

Di sisi lain, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, meminta DPR memberikan kejelasan atas persoalan tersebut agar tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Dalam beberapa hari ke depan saya kira arah aspirasi masyarakat akan semakin terlihat. Publik tentu menginginkan kejelasan, bukan persoalan yang terus menggantung," kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Mulyanto mengatakan DPR perlu merespons aspirasi publik secara bijaksana dan tetap berada dalam koridor kewenangan konstitusional.

Ia juga menyampaikan bahwa PKS mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara tuntas dan transparan.

Kendati demikian, penggunaan hak angket maupun pembentukan pansus memerlukan proses politik dan prosedur kelembagaan tersendiri. Wacana tersebut tidak serta-merta mengubah status Gibran sebagai wakil presiden.

Wapres
Wapres Gibran Rakabuming Raka / Setwapres

3. Jokowi Hormati Putusan MK soal Pendidikan Gibran

Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut memberikan tanggapan mengenai putusan MK yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga:

Komisi II DPR Mulai Kaji Putusan MK yang Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Jokowi menegaskan dirinya menghormati putusan beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang menyertainya.

"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki," kata Jokowi, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan sikap Jokowi untuk menghormati proses konstitusional. Namun, pernyataan itu tidak secara langsung menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Persoalan ini kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai tindak lanjut putusan, batas kewenangan lembaga negara, dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

4. Yusril Ihza Mahendra Enggan Berkomentar soal Wacana Pemakzulan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai desakan pemakzulan Gibran.

Yusril menegaskan akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait langkah pemerintah.

Sikap tersebut muncul ketika perdebatan mengenai putusan MK dan kemungkinan tindak lanjut politik masih berlangsung.

Meski demikian, wacana pemakzulan perlu dibedakan dari proses pemberhentian pejabat yang benar-benar berjalan. Pemberhentian wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi hanya karena muncul desakan politik.

Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada langkah resmi lembaga negara serta dasar hukum yang digunakan.

Baca juga:

Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi

5. KPU Solo Ungkap Proses Verifikasi Ijazah Gibran saat Pilkada 2020

Selain perkembangan di MK dan DPR, proses verifikasi ijazah Gibran saat mengikuti Pilkada Surakarta 2020 juga kembali disorot.

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, mengatakan pihaknya melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon yang mendaftar dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota saat itu.

Gibran maju sebagai calon wali kota berpasangan dengan Teguh Prakosa.

Yustinus menjelaskan, verifikasi faktual pada masa itu dilakukan melalui Bakorwil VII. Untuk ijazah yang berasal dari luar negeri, verifikasi dilakukan melalui kementerian terkait.

“Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran,” ujarnya, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Antara.

Keterangan KPU Solo tersebut berkaitan dengan proses administrasi pencalonan dalam Pilkada 2020. Namun, keterangan itu perlu dibedakan dari pertimbangan MK mengenai dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan untuk persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam materi yang tersedia, KPU Solo juga disebut menyatakan verifikasi ijazah Gibran saat Pilkada 2020 tidak dilakukan hingga ke Singapura.

Perbedaan ruang lingkup dan konteks verifikasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika menelusuri perkembangan kasus ijazah Gibran.

6 Gibran dan Kemendikdasmen Dilaporkan ke Bareskrim

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Baca juga:

Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menerima tanda terima pengaduan dari bagian Pelayanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu (7/10/2026).

“Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024,” kata Khozinudin.

Ia menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan berupa surat keterangan yang disebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Agustus 2019. Surat tersebut digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA).

Meski demikian, pengaduan tersebut masih berkaitan dengan dugaan yang disampaikan pelapor. Belum ada kesimpulan bahwa pemalsuan atau pelanggaran pidana dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut telah terbukti.

#Ijazah Gibran #Wapres Gibran #Pemakzulan Gibran #Gibran Rakabuming Raka #Ijazah Palsu #Mahkamah Konstitusi #PDIP #PKS #Putusan MK Ijazah Gibran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - 1 jam, 18 menit lalu
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
PKS mendesak Presiden Prabowo Subianto memimpin upaya ASEAN mengatasi kabut asap lintas batas akibat karhutla dan memperkuat kerja sama dengan Malaysia.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Oktober 2026
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta Kaesang Jadi Kepala BGN untuk Awasi Program MBG
Beredar unggahan yang menyebut Wapres Gibran meminta adiknya, Kaesang, untuk menjadi ketua BGN. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Oktober 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta Kaesang Jadi Kepala BGN untuk Awasi Program MBG
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Jokowi menegaskan negara Indonesia punya mekanisme demokrasi yang harus dilalui, sesuai dengan konstitusi serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Indonesia
Komisi II DPR Mulai Kaji Putusan MK yang Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Komisi yang membidangi urusan kepemiluan itu menghormati putusan MK.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Komisi II DPR Mulai Kaji Putusan MK yang Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Indonesia
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Ia mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan berbeda-beda. Atas dasar tersebut, Wapres Gibran telah melalui tahapan pendidikan itu.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Indonesia
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Jokowi menyilakan untuk mengikuti mekanisme demokrasi yang tersedia.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Bagikan