MerahPutih.com - Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menjadi perhatian terhadap pentingnya verifikasi dokumen dan pemenuhan persyaratan calon pejabat negara dalam proses pemilihan umum.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Setiap Calon Pejabat Harus Penuhi Semua Persyaratan
Persoalan terkait pemenuhan syarat tersebut, menurut dia, perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ini menjadi pembelajaran penting dalam demokrasi. Setiap calon pejabat negara harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Kalau kemudian ada persoalan terhadap pemenuhan syarat tersebut, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
ujar Jerry Massie, Jumat (9/10)
Pernyataan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran saat Pemilihan Presiden 2024.
Pada perkara tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Baca juga:
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Jerry menilai, putusan itu tidak serta-merta menghilangkan perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan.
Namun, setiap langkah lanjutan harus mengikuti ketentuan hukum dan kewenangan lembaga yang bersangkutan. Menurut dia, persoalan persyaratan calon pejabat negara tidak semestinya hanya menjadi perdebatan politik.
Aspek administrasi, kepastian hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden
Sementara di sisi lain, UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Proses tersebut memiliki persyaratan dan tahapan konstitusional tersendiri sehingga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan munculnya polemik mengenai dokumen pendidikan.
Jerry juga menekankan pentingnya menghormati konstitusi dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang tersedia.
Yang paling penting, semua pihak harus menghormati konstitusi. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai kepentingan politik justru mengalahkan prinsip negara hukum.
kata Jerry
Polemik ini kembali menempatkan verifikasi persyaratan calon dan kepastian hukum sebagai isu penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum, terutama untuk memastikan setiap tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (knu)