Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - 2 jam, 44 menit lalu
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres

Wapres Gibran Rakabuming Raka.(foto: SetWapres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan penerapan asas praduga keabsahan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data yang diajukan.

MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Mahkamah menilai certificate of attendance, catatan akademik, dan dokumen lain yang terungkap dalam persidangan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pemeriksaan dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Baca juga:

Kontak Tembak dengan Polisi di Depan KPU Yahukimo, 4 Pentolan KKB Papua Tewas di Tempat

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan KPU menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada Selasa (6/10), baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

kata Afifuddin.

KPU, menurut dia, tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.

Menurut KPU, surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa, yakni keputusan administratif dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

KPU menjelaskan dasar pemeriksaannya ketika itu mempertimbangkan bahwa surat penyetaraan diterbitkan kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.

Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020 serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

Afifuddin mengatakan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Namun, KPU menyatakan pada pemeriksaan tahun 2023 tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

KPU juga menyatakan ketika itu tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Atas dasar itu, KPU menilai pada saat verifikasi tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU tersebut.

KPU menyatakan berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi ketika itu, persyaratan pendidikan Gibran memenuhi syarat.

Afifuddin menegaskan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

#KPU #Ijazah Gibran #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 44 menit lalu
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
PSI bongkar isi obrolan pertemuan makan malam Jokowi dan Prabowo di Kertanegara saat sidang MK perkara ijazah SMA Wapres Gibran
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Berpotensi Pengaruhi Elektabilitas di Pilpres 2029, ini Kata Pengamat
Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka bisa memengaruhi elektabilitas di Pilpres 2029. Pengamat pun mengungkap dampaknya.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Berpotensi Pengaruhi Elektabilitas di Pilpres 2029, ini Kata Pengamat
Indonesia
Pengamat Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Potensinya di Pilpres 2029
Pengamat menyoroti putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Polemik itu bisa berlanjut ke 2029.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Pengamat Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Potensinya di Pilpres 2029
Berita
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Denny Minta Mundur
Putusan MK ijazah Gibran menyatakan gugatan Denny Indrayana tak dapat diterima. Denny kemudian membuka opsi pemakzulan Gibran.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Denny Minta Mundur
Bagikan