MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan perkara syarat ijazah Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024, Selasa (6/10) malam.
Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu,
kata Hakim Arsul di ruang sidang MK
Selanjutnya, MK menyatakan dokumen lain seperti certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan, merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Baca juga:
Polemik Ijazah Gibran Berpotensi Pengaruhi Elektabilitas di Pilpres 2029, ini Kata Pengamat
Gibran tak Terbukti Punya Ijazah Setara SMA
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Pihak yang mengajukan permohonan ke MK ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Baca juga:
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Lalu, pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
MK pun memutuskan tidak bisa menerima permohonan tersebut. (knu)