MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak

Wapres Gibran Rakabuming Raka/ dok YouTube Wapres

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan perkara syarat ijazah Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024, Selasa (6/10) malam.

Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu,

kata Hakim Arsul di ruang sidang MK

Selanjutnya, MK menyatakan dokumen lain seperti certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan, merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Baca juga:

Polemik Ijazah Gibran Berpotensi Pengaruhi Elektabilitas di Pilpres 2029, ini Kata Pengamat

Gibran tak Terbukti Punya Ijazah Setara SMA

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

Pihak yang mengajukan permohonan ke MK ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

Baca juga:

MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?

Lalu, pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

MK pun memutuskan tidak bisa menerima permohonan tersebut. (knu)

#Gibran Rakabuming Raka #Mahkamah Konstitusi #Ijazah Gibran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Berpotensi Pengaruhi Elektabilitas di Pilpres 2029, ini Kata Pengamat
Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka bisa memengaruhi elektabilitas di Pilpres 2029. Pengamat pun mengungkap dampaknya.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Berpotensi Pengaruhi Elektabilitas di Pilpres 2029, ini Kata Pengamat
Indonesia
Pengamat Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Potensinya di Pilpres 2029
Pengamat menyoroti putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Polemik itu bisa berlanjut ke 2029.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Pengamat Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Potensinya di Pilpres 2029
Berita
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Denny Minta Mundur
Putusan MK ijazah Gibran menyatakan gugatan Denny Indrayana tak dapat diterima. Denny kemudian membuka opsi pemakzulan Gibran.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Denny Minta Mundur
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Terima Seluruh Gugatan Diskualifikasi Gibran Karena Ijazah
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Terima Seluruh Gugatan Diskualifikasi Gibran Karena Ijazah
Indonesia
MK Bentar Lagi Bacakan Putusan Ijazah Gibran Pukul 20.00 WIB, Ini Reaksi Prabowo!
Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan gugatan keabsahan ijazah Wapres Gibran pukul 20.00 WIB. Kepala Bakom sebut Presiden Prabowo tak akan intervensi!
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Bentar Lagi Bacakan Putusan Ijazah Gibran Pukul 20.00 WIB, Ini Reaksi Prabowo!
Berita
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Putusan MK ijazah Gibran dibacakan 6 Oktober 2026. Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar membeberkan sejumlah kemungkinan putusan.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Indonesia
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Jangan lewatkan ketegangan sidang putusan MK soal syarat pendidikan SMA Gibran Rakabuming malam ini. Cek prediksi skor hakim dan link live streaming resminya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Indonesia
Prediksi Denny Indrayana, Putusan MK Gibran Bakal Alot Layaknya Penalti Timnas Indonesia vs Thailand
Nasib syarat pendidikan Wapres Gibran ditentukan malam ini! Denny Indrayana memprediksi putusan MK bakal sengit dan diwarnai dissenting opinion. Baca selengkapnya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Prediksi Denny Indrayana, Putusan MK Gibran Bakal Alot Layaknya Penalti Timnas Indonesia vs Thailand
Bagikan