MerahPutih.com - Almas Tsaqibbirru orang yang mengajukan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang putusannya mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden, berbalik arah.
Ia mendukung langkah Denny Indrayana mengajukan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Dukungan tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat dukungan ke MK agar mengabulkan gugatan Denny Indrayana.
Almas mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan di MK, termasuk permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Dalam perkara tersebut, para pemohon (Denny) mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024,
kata Almas, Rabu (30/9).
Baca juga:
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Dia menegaskan pihaknya mendukung Denny Indrayana. Dan berharap permohonan tersebut dikabulkan MK apabila dalam proses pembuktian nantinya tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sesuai ketentuan hukum.
Dukungan tersebut berkaitan dengan prinsip integritas dan keabsahan dokumen. Kami menilai persoalan tersebut harus diserahkan kepada proses pembuktian di persidangan,
katanya.
Dia menegaskan, pihaknya sangat menjunjung tinggi integritas, kejujuran, apalagi keabsahan dokumen, yang mana tidak mungkin itu dimanipulasi. Dalam hal ini terkait syarat maju sebagai pimpinan negara.
Saya sangat menjunjung tinggi integritas, kejujuran, apalagi keabsahan dokumen, yang mana tidak mungkin itu dimanipulasi. Dalam hal ini sekelas wapres saya rasa tidak mungkin. Tapi kalaupun itu tidak ada, saya mohon untuk paling tidak dikabulkan permohonannya Denny,
katanya.
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Cuman sebagai warga negara, jika syarat maju itu tidak bisa dianggap setara dengan lulusan SMA sederajat jujur saya kecewa. Ini untuk pembelajaran,
katanya. (Ismail/Jawa Tengah)