Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan dalam amar putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Menurut Lalu, putusan itu memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN maupun APBD wajib digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung serta tidak boleh mengurangi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan.

"Kami mengapresiasi putusan MK yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan fundamental pendidikan. Ini merupakan penguatan terhadap amanat Pasal 31 UUD 1945 bahwa negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan membiayai pendidikan dasar," ujar Lalu, Jumat (31/7).

Baca juga:

MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028

Pembiayaan MBG Dinilai Harus Dipisahkan

Lalu menilai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat. Dengan skema tersebut, pelaksanaan kedua program strategis nasional itu dapat berjalan optimal tanpa saling mengurangi prioritas masing-masing.

Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya harus ditempatkan secara proporsional agar tidak mengurangi anggaran yang semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional pendidikan.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan,

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian.

Kebutuhan Pendidikan Masih Sangat Besar

Lalu menegaskan, kebutuhan inti sektor pendidikan saat ini masih sangat besar. Mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pembangunan serta revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, penguatan proses pembelajaran, hingga penyediaan berbagai layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Ia juga menilai pertimbangan hukum MK sejalan dengan aspirasi berbagai pihak yang selama ini mendorong agar integritas anggaran pendidikan tetap terjaga. Menurutnya, anggaran pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan nasional, khususnya dalam mewujudkan pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

"Jangan sampai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen hanya terpenuhi secara administratif, tetapi pada praktiknya tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Putusan MK ini menjadi pengingat bahwa substansi dari anggaran pendidikan adalah untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat atas pendidikan," ujarnya.

Baca juga:

Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG

Komisi X DPR Akan Kawal Implementasi Putusan MK

Lalu mengatakan Komisi X DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan putusan MK tersebut dalam pembahasan APBN pada tahun-tahun mendatang.

Ia juga berharap pemerintah dapat menyusun klasifikasi yang lebih jelas mengenai kebutuhan pokok pendidikan sehingga tidak terjadi perluasan makna anggaran pendidikan yang berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhannya.

"Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan," pungkasnya. (Pon)

#Anggaran Pendidikan #Makan Bergizi Gratis #Mahkamah Konstitusi #Komisi X DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Sebanyak 1.653 satuan pendidikan kemudian dikeluarkan dari daftar penerima program.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Indonesia
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
BGN mencoret 1.653 sekolah dari penerima MBG. Kini, Maluku dan Papua masuk prioritas.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
Indonesia
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Komisi IX DPR meminta BGN melakukan investigasi kasus keracunan MBG. Sebab, kasus tersebut melonjak.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Indonesia
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Biaya pengobatan tidak semestinya dibebankan kepada keluarga apabila gangguan kesehatan tersebut terbukti merupakan dampak dari pelaksanaan program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Indonesia
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Pelaksanaan MBG tidak boleh hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan menu susu bersifat tambahan yang ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta peserta didik.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Indonesia
1.999 Dapur SPPG Ditutup Sementara, BGN Ungkap Penyebabnya
BGN menutup sementara 1.999 SPPG. Hal itu dikarenakan SPPG tersebut belum trdaftar SLHS.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
1.999 Dapur SPPG Ditutup Sementara, BGN Ungkap Penyebabnya
Indonesia
Imbas Erupsi Anak Krakatau, BGN Setop Sementara MBG ke Sekolah di Jabar yang Terapkan PJJ
Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian operasional BGN terhadap kondisi darurat yang memengaruhi aktivitas pendidikan di wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Imbas Erupsi Anak Krakatau, BGN Setop Sementara MBG ke Sekolah di Jabar yang Terapkan PJJ
Indonesia
1.999 Dapur Umum MBG Ditutup Mangkir Tenggat Daftar SLHS, BGN Investigasi Motifnya
BGN menutup 1.999 dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena sama sekali tidak mengajukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
1.999 Dapur Umum MBG Ditutup Mangkir Tenggat Daftar SLHS, BGN Investigasi Motifnya
Bagikan