Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan dalam amar putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Menurut Lalu, putusan itu memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN maupun APBD wajib digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung serta tidak boleh mengurangi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan.

"Kami mengapresiasi putusan MK yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan fundamental pendidikan. Ini merupakan penguatan terhadap amanat Pasal 31 UUD 1945 bahwa negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan membiayai pendidikan dasar," ujar Lalu, Jumat (31/7).

Baca juga:

MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028

Pembiayaan MBG Dinilai Harus Dipisahkan

Lalu menilai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat. Dengan skema tersebut, pelaksanaan kedua program strategis nasional itu dapat berjalan optimal tanpa saling mengurangi prioritas masing-masing.

Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya harus ditempatkan secara proporsional agar tidak mengurangi anggaran yang semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional pendidikan.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan,

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian.

Kebutuhan Pendidikan Masih Sangat Besar

Lalu menegaskan, kebutuhan inti sektor pendidikan saat ini masih sangat besar. Mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pembangunan serta revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, penguatan proses pembelajaran, hingga penyediaan berbagai layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Ia juga menilai pertimbangan hukum MK sejalan dengan aspirasi berbagai pihak yang selama ini mendorong agar integritas anggaran pendidikan tetap terjaga. Menurutnya, anggaran pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan nasional, khususnya dalam mewujudkan pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

"Jangan sampai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen hanya terpenuhi secara administratif, tetapi pada praktiknya tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Putusan MK ini menjadi pengingat bahwa substansi dari anggaran pendidikan adalah untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat atas pendidikan," ujarnya.

Baca juga:

Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG

Komisi X DPR Akan Kawal Implementasi Putusan MK

Lalu mengatakan Komisi X DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan putusan MK tersebut dalam pembahasan APBN pada tahun-tahun mendatang.

Ia juga berharap pemerintah dapat menyusun klasifikasi yang lebih jelas mengenai kebutuhan pokok pendidikan sehingga tidak terjadi perluasan makna anggaran pendidikan yang berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhannya.

"Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan," pungkasnya. (Pon)

#Anggaran Pendidikan #Makan Bergizi Gratis #Mahkamah Konstitusi #Komisi X DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
BGN kini menyiapkan sistem digital MBG. Orang tua pun bisa mengecek menu anak lewat portal digital.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
Indonesia
Demi Benahi Program MBG, BGN Soroti Tiga Persoalan Utama untuk Diselesaikan
Tiga persoalan tersebut merupakan hasil identifikasi para pemimpin BGN dalam rapat pimpinan yang diselenggarakan pada Senin (27/7).
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Demi Benahi Program MBG, BGN Soroti Tiga Persoalan Utama untuk Diselesaikan
Indonesia
BGN Tutup Ratusan Dapur MBG Bermasalah dan Pecat 261 Pegawai
Pihaknya juga memberikan hukuman disiplin berat kepada 9 ASN yang melakukan pelanggaran berat dan 39 ASN lainnya mendapat hukuman disiplin ringan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
BGN Tutup Ratusan Dapur MBG Bermasalah dan Pecat 261 Pegawai
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Bagikan