DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan program strategis pemerintah.

Menurut Fikri, pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan agar pendanaan MBG tidak lagi menjadi bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN.

“Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/8).


Ia menjelaskan penyesuaian tersebut penting agar pelaksanaan putusan MK berjalan sesuai amanat konstitusi sekaligus menciptakan sistem penganggaran yang lebih tertata.
Meski demikian, Fikri menegaskan Komisi X DPR tetap mendukung berbagai program prioritas pemerintah, termasuk MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda.

Baca juga:

Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan



Menurutnya, seluruh program tersebut harus dijalankan secara bertahap dengan berpedoman pada regulasi yang jelas dan tata kelola yang akuntabel. “Program-program strategis pemerintah harus diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi,” ujarnya.


Fikri mengatakan putusan MK akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, pengaturan mengenai anggaran pendidikan perlu dibuat lebih rinci agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di kemudian hari. “Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas di masa depan tidak hanya menegaskan amanat UUD 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan,” katanya.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.


Putusan tersebut memberi waktu bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur penganggaran sehingga alokasi anggaran pendidikan tetap difokuskan pada komponen utama pendidikan sesuai amanat konstitusi.(knu)

Baca juga:

Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas

#Makan Bergizi Gratis #Mahkamah Konstitusi #Anggaran Pendidikan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Keracunan Makanan Jadi Tantangan MBG, BGN Perjelas Aturan Penanggung Jawab
Regulasi MBG harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Keracunan Makanan Jadi Tantangan MBG, BGN Perjelas Aturan Penanggung Jawab
Indonesia
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Sebanyak 1.653 satuan pendidikan kemudian dikeluarkan dari daftar penerima program.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Indonesia
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
BGN mencoret 1.653 sekolah dari penerima MBG. Kini, Maluku dan Papua masuk prioritas.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
Indonesia
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Komisi IX DPR meminta BGN melakukan investigasi kasus keracunan MBG. Sebab, kasus tersebut melonjak.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Indonesia
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Biaya pengobatan tidak semestinya dibebankan kepada keluarga apabila gangguan kesehatan tersebut terbukti merupakan dampak dari pelaksanaan program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Indonesia
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Pelaksanaan MBG tidak boleh hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan menu susu bersifat tambahan yang ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta peserta didik.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Indonesia
1.999 Dapur SPPG Ditutup Sementara, BGN Ungkap Penyebabnya
BGN menutup sementara 1.999 SPPG. Hal itu dikarenakan SPPG tersebut belum trdaftar SLHS.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
1.999 Dapur SPPG Ditutup Sementara, BGN Ungkap Penyebabnya
Indonesia
Imbas Erupsi Anak Krakatau, BGN Setop Sementara MBG ke Sekolah di Jabar yang Terapkan PJJ
Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian operasional BGN terhadap kondisi darurat yang memengaruhi aktivitas pendidikan di wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Imbas Erupsi Anak Krakatau, BGN Setop Sementara MBG ke Sekolah di Jabar yang Terapkan PJJ
Bagikan