MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan program strategis pemerintah.
Menurut Fikri, pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan agar pendanaan MBG tidak lagi menjadi bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN.
“Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/8).
Ia menjelaskan penyesuaian tersebut penting agar pelaksanaan putusan MK berjalan sesuai amanat konstitusi sekaligus menciptakan sistem penganggaran yang lebih tertata.
Meski demikian, Fikri menegaskan Komisi X DPR tetap mendukung berbagai program prioritas pemerintah, termasuk MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda.
Baca juga:
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menurutnya, seluruh program tersebut harus dijalankan secara bertahap dengan berpedoman pada regulasi yang jelas dan tata kelola yang akuntabel. “Program-program strategis pemerintah harus diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi,” ujarnya.
Fikri mengatakan putusan MK akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, pengaturan mengenai anggaran pendidikan perlu dibuat lebih rinci agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di kemudian hari. “Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas di masa depan tidak hanya menegaskan amanat UUD 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan tersebut memberi waktu bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur penganggaran sehingga alokasi anggaran pendidikan tetap difokuskan pada komponen utama pendidikan sesuai amanat konstitusi.(knu)
Baca juga:
Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas

