MerahPutih.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan, bahwa anggaran pendidikan tidak boleh bergeser dari fungsi utamanya untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.
Putusan itu berkaitan dengan pengujian penggunaan anggaran pendidikan bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga:
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Pada Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7), MK menegaskan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD, harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional sektor pendidikan.
Komisi X DPR RI menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kepastian konstitusional bahwa anggaran pendidikan harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung.
kata Hetifah. Jumat (31/7)
Hetifah menilai, putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat amanat UUD 1945 yang menjadikan pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional.
Menurutnya, pengelolaan anggaran pendidikan harus tetap diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia.
Baca juga:
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Pemisahan Anggaran MBG dan Pendidikan Dinilai Tepat
Ia berpandangan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan kebijakan yang tepat. Dengan skema tersebut, pelaksanaan program MBG dapat berjalan tanpa mengurangi alokasi dana yang dibutuhkan sektor pendidikan.
"Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan," ujarnya.
Hetifah mengatakan, kebutuhan sektor pendidikan masih sangat besar. Mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pembangunan infrastruktur pendidikan, pemerataan akses belajar, penguatan kualitas pembelajaran, pendidikan vokasi, riset, inovasi, hingga layanan pendidikan yang merata bagi seluruh peserta didik.
Baca juga:
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
MK Dengarkan Aspirasi Masyarakat soal Anggaran Pendidikan
Menurut dia, pertimbangan hukum MK juga sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan anggaran pendidikan tetap dijaga agar tidak bergeser dari tujuan utamanya.
Ia berharap, pemerintah segera menyesuaikan pengelolaan APBN sesuai putusan MK sekaligus memastikan Program MBG tetap terlaksana melalui sumber pendanaan yang sesuai aturan.
Komisi X DPR, kata Hetifah, akan terus mengawasi pelaksanaan amanat konstitusi agar anggaran pendidikan digunakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sekaligus kualitas sumber daya manusia Indonesia. (Pon)

