Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan, bahwa anggaran pendidikan tidak boleh bergeser dari fungsi utamanya untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.

Putusan itu berkaitan dengan pengujian penggunaan anggaran pendidikan bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga:

MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028

Pada Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7), MK menegaskan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD, harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional sektor pendidikan.

Komisi X DPR RI menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kepastian konstitusional bahwa anggaran pendidikan harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung.

kata Hetifah. Jumat (31/7)

Hetifah menilai, putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat amanat UUD 1945 yang menjadikan pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional.

Menurutnya, pengelolaan anggaran pendidikan harus tetap diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia.

Baca juga:

Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target

Pemisahan Anggaran MBG dan Pendidikan Dinilai Tepat

Ia berpandangan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan kebijakan yang tepat. Dengan skema tersebut, pelaksanaan program MBG dapat berjalan tanpa mengurangi alokasi dana yang dibutuhkan sektor pendidikan.

"Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan," ujarnya.

Hetifah mengatakan, kebutuhan sektor pendidikan masih sangat besar. Mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pembangunan infrastruktur pendidikan, pemerataan akses belajar, penguatan kualitas pembelajaran, pendidikan vokasi, riset, inovasi, hingga layanan pendidikan yang merata bagi seluruh peserta didik.

Baca juga:

BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital

MK Dengarkan Aspirasi Masyarakat soal Anggaran Pendidikan

Menurut dia, pertimbangan hukum MK juga sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan anggaran pendidikan tetap dijaga agar tidak bergeser dari tujuan utamanya.

Ia berharap, pemerintah segera menyesuaikan pengelolaan APBN sesuai putusan MK sekaligus memastikan Program MBG tetap terlaksana melalui sumber pendanaan yang sesuai aturan.

Komisi X DPR, kata Hetifah, akan terus mengawasi pelaksanaan amanat konstitusi agar anggaran pendidikan digunakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sekaligus kualitas sumber daya manusia Indonesia. (Pon)

#Komisi X DPR RI #Mahkamah Konstitusi #APBN #Makan Bergizi Gratis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
BGN kini menyiapkan sistem digital MBG. Orang tua pun bisa mengecek menu anak lewat portal digital.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
Indonesia
Demi Benahi Program MBG, BGN Soroti Tiga Persoalan Utama untuk Diselesaikan
Tiga persoalan tersebut merupakan hasil identifikasi para pemimpin BGN dalam rapat pimpinan yang diselenggarakan pada Senin (27/7).
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Demi Benahi Program MBG, BGN Soroti Tiga Persoalan Utama untuk Diselesaikan
Indonesia
BGN Tutup Ratusan Dapur MBG Bermasalah dan Pecat 261 Pegawai
Pihaknya juga memberikan hukuman disiplin berat kepada 9 ASN yang melakukan pelanggaran berat dan 39 ASN lainnya mendapat hukuman disiplin ringan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
BGN Tutup Ratusan Dapur MBG Bermasalah dan Pecat 261 Pegawai
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Bagikan