Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri

Mabes Polri. Foto: Dok. Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapala Kepolisan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengizinkan polisi aktif menjabat di kementerian atau Lembaga sipil.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai perkap itu, bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025.

Ray menjelaskan, meski Perkap tersebut tidak secara eksplisit menyebut diterbitkan sebagai respons atas Putusan MK, substansinya jelas berkaitan langsung.

Namun, alih-alih memperkuat putusan MK yang melarang anggota Polri menduduki jabatan non-kepolisian, Perkap itu justru menetapkan dan melegalkan daftar jabatan sipil yang dapat ditempati polisi aktif.

Baca juga:

Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK

“Ini problem serius. Putusan MK dengan terang benderang menyatakan anggota polisi tidak diperkenankan menduduki jabatan non-kepolisian. Tapi Perkap malah menegaskan jabatan-jabatan apa saja yang bisa diduduki polisi aktif,” kata Ray dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12).

Atas dasar itu, LIMA Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Perkap Nomor 10 Tahun 2025. Ray menegaskan, Putusan MK Nomor 114/2025 telah menghapus frasa penugasan Kapolri dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, tidak ada lagi celah hukum bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan non-kepolisian di instansi mana pun.

Ia menyoroti belum adanya langkah konkret Kapolri untuk memerintahkan anggota Polri yang saat ini menjabat di lembaga non-kepolisian agar mundur atau memilih pensiun. Padahal, putusan MK bersifat seketika sejak dibacakan.

“Putusan MK ini seperti jalan di tempat,” ujarnya.

Ray menilai Perkap tersebut sengaja hanya merujuk UU Kepolisian tanpa menyebut Putusan MK, sehingga semangatnya bukan membatasi, melainkan memperluas dan melegalkan praktik penempatan polisi di jabatan sipil, termasuk di kementerian dan lembaga yang jauh dari tugas pokok kepolisian.

Ray menilai kebijakan itu bertentangan dengan semangat reformasi Polri. Keterbatasan jumlah personel polisi seharusnya membuat institusi fokus pada tugas penegakan hukum dan ketertiban, bukan justru melebar ke jabatan administratif sipil.

Selain mendesak pencabutan Perkap, LIMA Indonesia juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Kapolri.

Ray menilai, selain masa jabatan yang sudah mencapai lima tahun, kebijakan tersebut menunjukkan Kapolri tidak lagi tepat memimpin agenda reformasi Polri dan menjalankan Putusan MK secara konsisten..

Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. (Pon)

#Kapolri #Prabowo #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pidato Dihadapan Pengusaha Muda, Prabowo Sepil Buku "The Spirit of Capitalism: Nationalism and Economic Growth".
Presiden Prabowo juga menyoroti sejarah lahirnya HIPMI yang sejak awal dibangun dengan semangat nasionalisme.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Pidato Dihadapan Pengusaha Muda, Prabowo Sepil Buku
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Pesan Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Angkat Derajat Orang Tuamu
Dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, Presiden juga memberikan semangat kepada salah seorang siswa yang menceritakan pengalaman pernah menjadi sasaran ejekan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Pesan Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Angkat Derajat Orang Tuamu
Indonesia
Prabowo Makan Siang Menu MBG Dengan Siswa Sekolah Rakyat di Tabanan Bali
Di tengah-tengah para pelajar SRMP 17 Tabanan, Prabowo duduk makan siang bersama para siswa dan juga wali murid.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Prabowo Makan Siang Menu MBG Dengan Siswa Sekolah Rakyat di Tabanan Bali
Bagikan