Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri

Mabes Polri. Foto: Dok. Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapala Kepolisan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengizinkan polisi aktif menjabat di kementerian atau Lembaga sipil.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai perkap itu, bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025.

Ray menjelaskan, meski Perkap tersebut tidak secara eksplisit menyebut diterbitkan sebagai respons atas Putusan MK, substansinya jelas berkaitan langsung.

Namun, alih-alih memperkuat putusan MK yang melarang anggota Polri menduduki jabatan non-kepolisian, Perkap itu justru menetapkan dan melegalkan daftar jabatan sipil yang dapat ditempati polisi aktif.

Baca juga:

Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK

“Ini problem serius. Putusan MK dengan terang benderang menyatakan anggota polisi tidak diperkenankan menduduki jabatan non-kepolisian. Tapi Perkap malah menegaskan jabatan-jabatan apa saja yang bisa diduduki polisi aktif,” kata Ray dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12).

Atas dasar itu, LIMA Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Perkap Nomor 10 Tahun 2025. Ray menegaskan, Putusan MK Nomor 114/2025 telah menghapus frasa penugasan Kapolri dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, tidak ada lagi celah hukum bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan non-kepolisian di instansi mana pun.

Ia menyoroti belum adanya langkah konkret Kapolri untuk memerintahkan anggota Polri yang saat ini menjabat di lembaga non-kepolisian agar mundur atau memilih pensiun. Padahal, putusan MK bersifat seketika sejak dibacakan.

“Putusan MK ini seperti jalan di tempat,” ujarnya.

Ray menilai Perkap tersebut sengaja hanya merujuk UU Kepolisian tanpa menyebut Putusan MK, sehingga semangatnya bukan membatasi, melainkan memperluas dan melegalkan praktik penempatan polisi di jabatan sipil, termasuk di kementerian dan lembaga yang jauh dari tugas pokok kepolisian.

Ray menilai kebijakan itu bertentangan dengan semangat reformasi Polri. Keterbatasan jumlah personel polisi seharusnya membuat institusi fokus pada tugas penegakan hukum dan ketertiban, bukan justru melebar ke jabatan administratif sipil.

Selain mendesak pencabutan Perkap, LIMA Indonesia juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Kapolri.

Ray menilai, selain masa jabatan yang sudah mencapai lima tahun, kebijakan tersebut menunjukkan Kapolri tidak lagi tepat memimpin agenda reformasi Polri dan menjalankan Putusan MK secara konsisten..

Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. (Pon)

#Kapolri #Prabowo #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
2 Bhabinkamtibmas Meninggal Saat Hendak Menolong Korban Longsor Cisarua, Kapolri Berduka
Mewakili institusi Polri, dia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap dua mendiang anggota tersebut setelah menjalani tugasnya selama ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
2 Bhabinkamtibmas Meninggal Saat Hendak Menolong Korban Longsor Cisarua, Kapolri Berduka
Indonesia
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Indonesia
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Pemisahan dari TNI menjadi pijakan Polri untuk bertransformasi menuju konsep civilian police.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Indonesia
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Jangan ada nanti penyidik yang di daerah-daerah tidak mendengar arahan Wassidik, tapi mau menetapkan tersangka tidak berani
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Bagikan