Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri

Mabes Polri. Foto: Dok. Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapala Kepolisan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengizinkan polisi aktif menjabat di kementerian atau Lembaga sipil.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai perkap itu, bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025.

Ray menjelaskan, meski Perkap tersebut tidak secara eksplisit menyebut diterbitkan sebagai respons atas Putusan MK, substansinya jelas berkaitan langsung.

Namun, alih-alih memperkuat putusan MK yang melarang anggota Polri menduduki jabatan non-kepolisian, Perkap itu justru menetapkan dan melegalkan daftar jabatan sipil yang dapat ditempati polisi aktif.

Baca juga:

Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK

“Ini problem serius. Putusan MK dengan terang benderang menyatakan anggota polisi tidak diperkenankan menduduki jabatan non-kepolisian. Tapi Perkap malah menegaskan jabatan-jabatan apa saja yang bisa diduduki polisi aktif,” kata Ray dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12).

Atas dasar itu, LIMA Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Perkap Nomor 10 Tahun 2025. Ray menegaskan, Putusan MK Nomor 114/2025 telah menghapus frasa penugasan Kapolri dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, tidak ada lagi celah hukum bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan non-kepolisian di instansi mana pun.

Ia menyoroti belum adanya langkah konkret Kapolri untuk memerintahkan anggota Polri yang saat ini menjabat di lembaga non-kepolisian agar mundur atau memilih pensiun. Padahal, putusan MK bersifat seketika sejak dibacakan.

“Putusan MK ini seperti jalan di tempat,” ujarnya.

Ray menilai Perkap tersebut sengaja hanya merujuk UU Kepolisian tanpa menyebut Putusan MK, sehingga semangatnya bukan membatasi, melainkan memperluas dan melegalkan praktik penempatan polisi di jabatan sipil, termasuk di kementerian dan lembaga yang jauh dari tugas pokok kepolisian.

Ray menilai kebijakan itu bertentangan dengan semangat reformasi Polri. Keterbatasan jumlah personel polisi seharusnya membuat institusi fokus pada tugas penegakan hukum dan ketertiban, bukan justru melebar ke jabatan administratif sipil.

Selain mendesak pencabutan Perkap, LIMA Indonesia juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Kapolri.

Ray menilai, selain masa jabatan yang sudah mencapai lima tahun, kebijakan tersebut menunjukkan Kapolri tidak lagi tepat memimpin agenda reformasi Polri dan menjalankan Putusan MK secara konsisten..

Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. (Pon)

#Kapolri #Prabowo #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Bangun Sekolah Unggulan hingga Undang Universitas Terbaik Dunia
Presiden menegaskan fondasi utama untuk menguasai sains dan teknologi yakni sistem pendidikan yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Presiden Prabowo Bangun Sekolah Unggulan hingga Undang Universitas Terbaik Dunia
Indonesia
Prabowo Ingin Berinvestasi Besar di Sektor Pendidikan, Bangun Sekolah Unggulan
Presiden Prabowo menjelaskan pemerintah mengundang universitas-universitas terbaik di dunia untuk bekerja sama dengan universitas di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Prabowo Ingin Berinvestasi Besar di Sektor Pendidikan, Bangun Sekolah Unggulan
Indonesia
Dihadapan Periset BRIN, Presiden Ingin Pimpin Pemerintahan Berdasar Realitas
Prabowo mengingatkan agar setiap persoalan tidak disikapi dengan mencari kambing hitam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Dihadapan Periset BRIN, Presiden Ingin Pimpin Pemerintahan Berdasar Realitas
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Kapolri Jamin Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kondusif
Koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk memastikan seluruh agenda peringatan kemerdekaan.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Kapolri Jamin Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kondusif
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Bagikan