DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersama Menteri P2MI Mukhtarudin (kanan) dan Menteri PAN RB Rini Widyantini (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Sel

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - DPR RI melakukan kritik keras sekaligus solusi nyata dalam mengevaluasi kinerja Polri tahun anggaran 2025.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mustahil menuntut profesionalisme tinggi jika negara masih menutup mata terhadap kesejahteraan personel di lapangan, kesenjangan antara beban tugas yang berat dengan kondisi ekonomi riil para anggota. Menurutnya, kesejahteraan adalah kunci utama untuk menciptakan aparat yang humanis dan berintegritas.

“Bagaimana mungkin kita menuntut kinerja maksimal dan pelayanan yang humanis, jika persoalan dasar kesejahteraan anggota belum sepenuhnya terpenuhi,” tegas legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut dalam Rapat Kerja bersama Kapolri dan jajaran Kapolda se-Indonesia, Senin (26/1),

Baca juga:

Kapolri Sigit Tolak Ditawari Posisi Menteri Mending Jadi Petani

Investasi Moral dan Integritas Personel

Rikwanto menilai, kondisi ekonomi anggota secara langsung memengaruhi kondisi psikologis dan cara mereka bersikap saat melayani masyarakat. Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas, melainkan investasi jangka panjang untuk memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

Ia berpendapat bahwa kesejahteraan yang memadai akan memperkuat ketahanan moral anggota agar tidak tergiur melakukan pelanggaran hukum.

"Perhatian pada kesejahteraan anggota adalah investasi jangka panjang. Dampaknya bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," jelas dia.

Baca juga:

Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden

Kesejahteraan Masuk Skala Prioritas 2026

Komisi III mendesak agar aspek kesejahteraan ini masuk secara resmi dalam penyusunan rencana kerja Polri Tahun Anggaran 2026. Rikwanto memastikan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar kebijakan pemerintah dan Polri berjalan seimbang antara tuntutan tugas dan hak personel.

“Kita melihat anggota Polri setiap hari menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Namun di balik itu, masih ada persoalan kesejahteraan yang perlu menjadi perhatian bersama,” pungkas Rikwanto di akhir rapat.

#Polri #Kapolri #RUU Polri #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Pekerja membersihkan Patung Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno di Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Juli 2026
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Indonesia
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
DPR meminta pemerintah memperkuat perlindungan warga sipil setelah pilot Associated Mission Aviation (AMA) tewas dalam serangan di Yahukimo, Papua Pegunungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
Indonesia
Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Aipda Yudhi yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Aipda Yudhi yang gugur saat operasi penggerebekan narkoba di Katingan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Aipda Yudhi yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Indonesia
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Gelombang Panas Eropa Tewaskan 1.300 Orang, DPR Desak Kemenlu Buka Hotline Darurat WNI
Korps diplomatik di Benua Biru tidak boleh bersikap pasif atau sekadar menunggu laporan jatuhnya korban dari kalangan WNI.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Gelombang Panas Eropa Tewaskan 1.300 Orang, DPR Desak Kemenlu Buka Hotline Darurat WNI
Indonesia
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Undang-Undang tentang PFFI tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Bagikan