Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dua kanan) (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran di kompleks parlemen Senayan, Senin (26/1). Raker tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri para pejabat Mabes Polri hingga seluruh kapolda di seluruh Indonesia.

Habiburokhman menjelaskan rapat kerja ini secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Habiburokhman mengatakan, secara kuantitas, ini hanya sebagian kecil dari pelaksanaan tugas Polri, tapi berpengaruh terhadap citra Polri di mata publik.

“Kami menilai ada relasi antara citra Polri di mata publik dan respons terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat semakin persuasif respons Polri. Terkait dengan hal tersebut, semakin baik citra Polri di mata publik begitu juga sebaliknya. Semakin represif, akan semakin negatif citra Polri di mata publik,” ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Habiburokhman menegaskan nilai-nilai reformasi Polri sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 harus terus dilanjutkan. Ia memaparkan tujuh lini transformasi Polri selama era reformasi yang mencakup struktur ketatanegaraan, pengawasan, akuntabilitas penegakan hukum, orientasi pemidanaan, pelayanan publik, tata kelola organisasi, hingga hubungan antarlembaga.

Baca juga:

Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998


Meski mencakup banyak aspek, Habiburokhman menekankan citra Polri di mata publik sangat dipengaruhi lima hal krusial, yakni respons terhadap kebebasan berekspresi, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme penanganan tindak pidana, pelayanan masyarakat, dan tugas khusus seperti penanggulangan bencana.

“Kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi. Secara kuantitas ini hanya sebagian kecil dari tugas Polri, tapi pengaruhnya terhadap citra publik sangatlah besar. Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif,” cetus Habiburokhman.

Habiburokhman kemudian menyajikan data menarik mengenai pasang surut respons Polri terhadap kebebasan berpendapat. Berdasarkan catatan Komisi III, pada periode 2009-2014, terdapat 47 kasus penangkapan terkait dengan ekspresi pendapat. Angka itu sempat melonjak tajam pada periode 2014-2019 dengan 240 kasus.

"Namun, tren represivitas tersebut diklaim menurun drastis pada periode 2019-2024 menjadi hanya 29 kasus,” ungkap Habiburokhman.(knu)

Baca juga:

Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia

#Kapolri #Polri #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
Polri Kerahkan 44 Truk dan 1 Mobil Box Bantuan untuk Korban Gempa Flores NTT
Polri mengerahkan 44 truk dan 1 mobil box bantuan dari sejumlah Polda untuk masyarakat terdampak gempa Flores, NTT, termasuk logistik dan sarana pendukung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Polri Kerahkan 44 Truk dan 1 Mobil Box Bantuan untuk Korban Gempa Flores NTT
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Jelang HUT ke-81 RI, Presiden Prabowo meresmikan 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air yang dibangun TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Indonesia
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Proyek infrastruktur seperti ini perlu dibangun untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Kepala Negara menyebut langkah yang diambil oleh TNI dan Polri itu merupakan sebuah misi mulia dan bentuk pengabdian kepada masyarakat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Bagikan