Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dua kanan) (MP/Didik)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran di kompleks parlemen Senayan, Senin (26/1). Raker tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri para pejabat Mabes Polri hingga seluruh kapolda di seluruh Indonesia.
Habiburokhman menjelaskan rapat kerja ini secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Habiburokhman mengatakan, secara kuantitas, ini hanya sebagian kecil dari pelaksanaan tugas Polri, tapi berpengaruh terhadap citra Polri di mata publik.
“Kami menilai ada relasi antara citra Polri di mata publik dan respons terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat semakin persuasif respons Polri. Terkait dengan hal tersebut, semakin baik citra Polri di mata publik begitu juga sebaliknya. Semakin represif, akan semakin negatif citra Polri di mata publik,” ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menegaskan nilai-nilai reformasi Polri sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 harus terus dilanjutkan. Ia memaparkan tujuh lini transformasi Polri selama era reformasi yang mencakup struktur ketatanegaraan, pengawasan, akuntabilitas penegakan hukum, orientasi pemidanaan, pelayanan publik, tata kelola organisasi, hingga hubungan antarlembaga.
Baca juga:
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Meski mencakup banyak aspek, Habiburokhman menekankan citra Polri di mata publik sangat dipengaruhi lima hal krusial, yakni respons terhadap kebebasan berekspresi, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme penanganan tindak pidana, pelayanan masyarakat, dan tugas khusus seperti penanggulangan bencana.
“Kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi. Secara kuantitas ini hanya sebagian kecil dari tugas Polri, tapi pengaruhnya terhadap citra publik sangatlah besar. Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif,” cetus Habiburokhman.
Habiburokhman kemudian menyajikan data menarik mengenai pasang surut respons Polri terhadap kebebasan berpendapat. Berdasarkan catatan Komisi III, pada periode 2009-2014, terdapat 47 kasus penangkapan terkait dengan ekspresi pendapat. Angka itu sempat melonjak tajam pada periode 2014-2019 dengan 240 kasus.
"Namun, tren represivitas tersebut diklaim menurun drastis pada periode 2019-2024 menjadi hanya 29 kasus,” ungkap Habiburokhman.(knu)
Baca juga:
Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
2 Bhabinkamtibmas Meninggal Saat Hendak Menolong Korban Longsor Cisarua, Kapolri Berduka
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Kapolri Sigit Tolak Ditawari Posisi Menteri Mending Jadi Petani
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia