Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan keberadaan institusi Polri di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998. Penegasan tersebut disampaikan Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Dalam pemaparannya, Listyo mengulas perjalanan panjang Polri yang mengalami berbagai perubahan struktural sejak awal kemerdekaan.

Ia menjelaskan, pada masa awal, Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, kemudian berada di bawah perdana menteri pada periode 1946–1961.
?
“Dan di situ diperingati sebagai hari Bhayangkara. Kemudian pada 1996 sampai dengan 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik,” ujar Listyo.


Setelah Reformasi, Polri kembali mengalami perubahan fundamental. Polri dipisahkan dari TNI dan memiliki kesempatan untuk membangun ulang doktrin, struktur organisasi, serta akuntabilitas kelembagaan. Menurut Listyo, momentum tersebut menjadi pijakan Polri untuk bertransformasi menuju konsep civilian police. “Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 4,” kata dia.
?
Listyo menambahkan Reformasi 1998 juga secara tegas mengamanatkan penempatan Polri di bawah Presiden. Ketentuan tersebut, menurut dia, diatur dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, termasuk ketentuan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
?

Baca juga:

Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden


Ia menilai posisi Polri di bawah Presiden sangat ideal mengingat tantangan keamanan yang dihadapi Indonesia. Dengan wilayah geografis yang luas dan jumlah penduduk yang besar, Polri membutuhkan fleksibilitas dalam menjalankan tugas.
?
“Kita memiliki 17.380 pulau dan luas wilayah yang jika dibentangkan setara London hingga Moskow. Dengan kondisi tersebut, sangat ideal Polri berada langsung di bawah Presiden agar pelaksanaan tugas dapat lebih maksimal,” ujar Listyo.
?
Kapolri juga menegaskan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI. Menurut dia, Polri mengemban doktrin to serve and protect, bukan to kill and destroy.
?
“Doktrin Polri yakni Tata Tentrem Kerta Raharja. Inilah yang membedakan tugas Polri dan TNI. Dengan kondisi yang ada, posisi Polri saat ini sudah sangat ideal,” kata Listyo.(Pon)

Baca juga:

Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan

#Polri #Kapolri #Listyo Sigit Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Bagikan