MerahPutih.com - Kontroversi soal rencana perpanjangan masa pensiun Polisi jadi 60 tahun hingga kini terus menuai sorotan.
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa batas usia pensiun anggota Polri paling ideal di angka 60 tahun secara umum, tanpa adanya pengkategorian jabatan.
Menurutnya, batas usia pensiun anggota Polri hingga 58 tahun dan bisa diperpanjang 60 tahun, berlaku bagi anggota yang memiliki keahlian khusus.
Ia mengatakan, ketentuan ini sangat dibutuhkan yang diatur dalam UU Polri, batas usia paling minim dibandingkan dengan batas usia pensiun aparat penegak hukum lainnya.
Baca juga:
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Batas Usia Pensiun Polri Sudah Sesuai
Rullyandi juga menambahkan, agar dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Perubatas atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang sedang di bahas di DPR, dilakukan penyesuaian batas usia pensiun secara merata bagi semua anggota Polri di angka 60 tahun.
Ditengah penyesuaian itu, Polri masih diangka 60 termasuk paling menyesuaikan dengan kondisi pada hari ini.
kata Rullyandi.
Rullyandi menambahkan, batas usia pensiun anggota Polri di angka 60 tahun berpatokan pada UU Polri yang berlaku saat ini yang memberikan batasan batas usia pensiun 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.
“Dalam rate angka 60 usia karena memberikan satu perpanjangan dua tahun untuk yang fungsional dari norma sebelumnya, sehingga itu jadi patokan untuk kebijakan open legal policy di angka 60 untuk semua anggota Polri,” tutup Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya ini.
Baca juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Sekadar informasi, Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati aturan baru mengenai batas usia pensiun anggota Polri melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian (Polri).
Namun, batas usia pensiun tidak dipukul rata menjadi 60 tahun untuk semua golongan pangkat (knu)