Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan

Tangkapan layar - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parleme

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penugasan anggota polisi untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap penempatan personel harus melalui prosedur yang telah diatur secara ketat dan melibatkan persetujuan dari instansi terkait.

Menurut Kapolri, mekanisme penempatan anggota Polri di luar institusi telah diatur secara jelas.

Ia menjelaskan Polri tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menempatkan anggotanya pada posisi di luar struktur organisasi tanpa adanya kebutuhan dan permintaan dari instansi yang bersangkutan.

“Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,” kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut menjadi jaminan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil atau posisi tertentu di luar organisasi kepolisian dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan instansi yang mengajukan permintaan.

Baca juga:

Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando



Kapolri juga menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga. Ia menegaskan, tanpa adanya permintaan resmi dari instansi terkait, Polri tidak akan mengirimkan anggotanya untuk menduduki jabatan di luar struktur.

Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim.

Listyo Sigit, Kapolri



Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan atas komitmen Polri dalam menjalankan tata kelola sumber daya manusia yang sesuai aturan dan menjaga profesionalisme institusi. Sigit memastikan seluruh proses penugasan personel di luar struktur tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi secara objektif.

Di tengah peningkatan perhatian publik terhadap penempatan aparat penegak hukum pada jabatan sipil, Kapolri berharap masyarakat memahami bahwa setiap penugasan telah melalui tahapan administrasi dan seleksi yang ketat.

Ia menegaskan prinsip kehati-hatian akan terus diterapkan dalam setiap proses penugasan anggota Polri di luar institusi guna menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian

“Dengan mekanisme tersebut, Polri berupaya memastikan tidak terjadi penempatan personel tanpa dasar kebutuhan maupun tanpa prosedur yang sah,” tutur Sigit.(knu)

Baca juga:

Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri





#Kapolri #UU Polri #Polisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Turunkan Tim Laboratorium Forensik Usut Kebakaran Hotel Pullman Jakbar
Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dari Polres Metro Jakarta Barat telah turun ke lokasi untuk pemeriksaan awal.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polisi Turunkan Tim Laboratorium Forensik Usut Kebakaran Hotel Pullman Jakbar
Indonesia
Obat Nyamuk Bakar Diduga Penyebab 12 Rumah Aspol Polresta Surakarta Habis Dilahap Api
Untuk korban kebakaran ditempatkan di Rumdin Walkot Solo dan di SDN Bumi di Penumping, Laweyan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Obat Nyamuk Bakar Diduga Penyebab 12 Rumah Aspol Polresta Surakarta  Habis Dilahap Api
Indonesia
Daftar Jenderal Dipromosikan Kapolri Listyo, Ada Yang Naik Jadi Bintang 2
Sebagai unsur pelaksana utama Polri, Baintelkam memiliki tugas menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan guna mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Daftar Jenderal Dipromosikan Kapolri Listyo, Ada Yang Naik Jadi Bintang 2
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan menjadi perhatian Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Indonesia
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Indonesia
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Peristiwa yang diduga bermula dari tuduhan pencurian ayam itu merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Bagikan