MERAHPUTIH.COM - KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penugasan anggota polisi untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap penempatan personel harus melalui prosedur yang telah diatur secara ketat dan melibatkan persetujuan dari instansi terkait.
Menurut Kapolri, mekanisme penempatan anggota Polri di luar institusi telah diatur secara jelas.
Ia menjelaskan Polri tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menempatkan anggotanya pada posisi di luar struktur organisasi tanpa adanya kebutuhan dan permintaan dari instansi yang bersangkutan.
“Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,” kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut menjadi jaminan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil atau posisi tertentu di luar organisasi kepolisian dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan instansi yang mengajukan permintaan.
Baca juga:
Kapolri juga menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga. Ia menegaskan, tanpa adanya permintaan resmi dari instansi terkait, Polri tidak akan mengirimkan anggotanya untuk menduduki jabatan di luar struktur.
Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim.
Listyo Sigit, Kapolri
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan atas komitmen Polri dalam menjalankan tata kelola sumber daya manusia yang sesuai aturan dan menjaga profesionalisme institusi. Sigit memastikan seluruh proses penugasan personel di luar struktur tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi secara objektif.
Di tengah peningkatan perhatian publik terhadap penempatan aparat penegak hukum pada jabatan sipil, Kapolri berharap masyarakat memahami bahwa setiap penugasan telah melalui tahapan administrasi dan seleksi yang ketat.
Ia menegaskan prinsip kehati-hatian akan terus diterapkan dalam setiap proses penugasan anggota Polri di luar institusi guna menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian
“Dengan mekanisme tersebut, Polri berupaya memastikan tidak terjadi penempatan personel tanpa dasar kebutuhan maupun tanpa prosedur yang sah,” tutur Sigit.(knu)
Baca juga:
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri