MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti maraknya aksi main hakim sendiri yang berujung tewasnya terduga pelaku pencurian di sejumlah daerah
Secara khusus, Yusril menyinggung kasus di Bali dan Morowali, Sulawesi Tengah, yang berujung kematian terduga pelaku pencurian ayam dan sepeda motor setelah dianiaya massa.
Baca juga:
Dituduh Curi Ayam Aduan Hingga Tewas, Kasus Pengeroyokan Warga di Tabanan Bikin PDIP Pasang Badan
Menurut Yusril, dalam kedua tragedi itu tidak tampak adanya pencegahan dari aparat penegak hukum sehingga massa leluasa melakukan kekerasan. Dia menegaskan Polri seharusnya hadir meningkatkan kewaspadaan dan memelihara keamanan masyarakat.
Apabila negara tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, maka potensi munculnya aksi main hakim sendiri akan semakin besar,
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Potensi Pelanggaran HAM Serius
Kepada media, Rabu (29/7), Yusril menjelaskan tindakan 'main hakim sendiri' berpotensi memunculkan kejahatan baru berupa penganiayaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan hingga menimbulkan korban jiwa.
Menurut dia, tindakan pembiaran seperti itu dan tidak adanya kehadiran aparat hukum di lokasi kejadian dapat berkembang menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Untuk meresponsnya, Yusril berencana segera menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) antara Kemenko Kumham Imipas dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan guna membahas koordinasi dan sinkronisasi penanganan kejahatan jalanan, khususnya pencurian, perampokan, dan pembegalan yang meresahkan masyarakat.
Baca juga:
Polda Metro Jaya: Tindakan Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan Undang-Undang
Keterlibatan Lintas Lembaga Negara
Menko Yusril melihat kejahatan jalanan kerap dipicu faktor psikologis, sosial, maupun ekonomi. Namun, dia menekankan pencegahan, pengamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum harus dilakukan secara terstandar, terkoordinasi, dan terpadu.
Oleh karenanya, Yusril mengakui penanganan persoalan ini tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum. Dia akan melibatkan lintas kementerian, lembaga negara independen, hingga organisasi perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI.
“Ini agar penanganan kejahatan jalanan dilakukan secara komprehensif sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara,” tandas Menko Kumham Imipas. (*)

